Ada 12 kegiatan internasional yang dilaksanakan oleh Kemenlu dalam kurun waktu 2004-2005. Dan Sudjadnan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Setelah seluruh kegiatan selesai dilaksanakan, Sudjadnan memerintahkan Kabiro Keuangan Kemenlu, Warsita Eka, Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen Kemenlu, I Gusti Putu Adnyana dan Fredy Sirait membuat kelengkapan dokumen pengadaan. Dibuat seolah-olah sesuai proses pengadaan dan pertanggungjawaban keuangan.
"Dari kegiatan tersebut, terdapat selisih dari nilai pertanggungjawaban dengan pengeluaran riil sebesar Rp 12,744 miliar," kata jaksa Trimulyono Hendradi saat membacakan dakwaan Sudjadnan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (26/3/2014).
Dari dana itu, Sudjadnan mendapat uang Rp 300 juta. Tidak cuma Sudjadnan, ada beberapa orang dan perusahaan lain yang mendapat keuntungan.
"Hassan Wirajuda sebesar Rp 440 juta," lanjut Trimulyono.
Warsita Eka mendapat Rp 15 juta, I Gusti Putu dapat Rp 165 juta, Suwartini Wirta dapat Rp 165 juta, Sekretariat Rp 110 juta, Dirjen yang membidangi kegiatan sebesar Rp 50 juta, Direktur Hasan Kleib Rp 100 juta, Djauhari Oratmangun Rp 100 juta, Iwan Wiranata Admaja Rp 75 juta, pajak untuk PT Pactoconvex Niagatama Rp 1 miliar dan pembayaran jasa konsultan fiktif kepada PT Pactoconvex dan PT Royalindo sebesar Rp 600 juta.
Hasil pemeriksaan Itjen Kemenlu, telah dikembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,65 miliar. Uang itu berasal dari Sudjadnan Rp 200 juta, Warsita Eka Rp 200 juta, dan I Gusti Putu sebesar Rp 1,253 miliar.
Jaksa mendakwa Sudjadnan melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman tertinggi dalam pasal ini adalah kurungan penjara seumur hidup dengan denda paling besar Rp 1 miliar.
Dengan adanya pengembalian itu, kerugian negara berdasarkan penghitungan BPK adalah Rp 11,09 miliar.
(mok/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini