"Betul, ada surat dari pimpinan KPK ke presiden. Intinya, pertama saran sebaiknya bansos dikelola satu kementerian yaitu Kemensos. Kedua, prinsip kehati-hatian, jangan sampai penyaluran bansos disalahgunakan untuk kepentingan politik terutama menjelang pemilu," kata Nuh di kantornya Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (1/4/2014).
"Kami berterimakasih terhadap saran dari KPK. Mengenai penyaluran bansos ke Kemensos, itu harus dipelajari betul tentang definisi bansos. Jangan dikira itu seperti saya bawa uang terus saya bagi-bagikan. Di Kemendikbud, bansos itu BOS, tunjangan guru, UN, belanja kurikulum," lanjutnya.
Nuh berpendapat bahwa tidak semua dana bansos bisa dikelola di Kemensos. Ada beberapa pos dana bansos yang sifatnya sistemik sehingga tidak bisa ditunda atau pun dialihkan ke kementerian lain.
"Untuk bansos yang sistemik, tidak bisa ditunda karena kondisi apa pun. BOS tidak bisa ditunda karena Pemilu, itu sudah sistem dan didukung juga oleh UU. Kemensos juga tidak akan sanggup salurkan BOS. Klepek-klepek nanti dia," ujar mantan Rektor ITS ini.
Terlepas dari itu, Nuh menjelaskan bahwa dalam rapat pagi tadi disepakati bahwa penyaluran dana bansos harus diawasi agar tidak disalahgunakan ke politik.
(rmd/rmd)