"Dia mengakui perbuatannya dan bilangnya baru sekali ini saja beraksi," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat kepada detikcom, Selasa (1/4/2014).
Oktavianus ditangkap karena dipergoki korban membuka risleting celananya saat berdesak-desakan di TransJ. Saat itu korban berteriak sehingga pelaku langsung dipukuli penumpang bus tersebut.
Untung saja ada petugas TransJ yang kemudian mengamankan dan membawa pelaku ke Polsek Gambir. Pihak Polsek Gambir melimpahkan kasus ini ke Polres Jakpus. Oktavianus tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
"Pelaku diancam KUHP pasal 281 dengan ancaman 2 tahun 3 bulan," kata Tatan.
(nal/nrl)