"Pada 28 Februari 2012 sekitar pukul 08.30 WIB bertempat di ruang sekolah SMP Negeri 3 Demak, Nadiroh, telah melakukan perbuatan dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan," kara jaksa dalam dakwaannya seperti dilansir website PN Demak, Senin (1/4/2014).
Saat itu, di SMP tersebut ada acara penerimaan beasiswa yang dihadiri oleh 52 orang wali murid yang diundang untuk penerimaan beasiswa tersebut. Nadiroh selaku caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah Dapil II dari Partai Demokrat turut hadir dalam acara tersebut.
"Walaupun terdakwa tidak diberikan undangan dan juga terdakwa bukan merupakan wali murid yang berhak menerima beasiswa tersebut," cetus jaksa.
Dalam pertemuan itu, Nadiroh membawa lebih dari 10 alat peraga kampanye seperti contoh surat suara pemilihan umum yang bergambar Partai Demokrat dan terdapat foto Nadiroh serta pada nomor urut 3 atas nama terdakwa yang terdapat tanda untuk dicoblos. Warga Perum Griya Bakti Praja A-8 Rt 01 /07, Mangunjiwa, Demak itu lalu membagi-bagikan brosur itu ke undangan yang hadir.
"Awalnya terdakwa hadir dalam acara tersebut untuk menyaksikan langsung penyampaian atau penyaluran beasiswa kepada para wali murid SMP Negeri 3 Demak, apakah tepat sasaran atau tidak," ujar jaksa Suherman.
Lantas Nadiroh diberikan kesempatan untuk nyampaikan sambutannya sehubungan dengan penerimaan beasiswa tersebut. Nah, dalam sambutannya itu, Nadiroh menyampaikan visi, misi dan program terdakwa selaku caleg ke para undangan. Oleh sebab itu, Nadiroh lalu dinilai melanggar UU Pemilu dan hari ini rencananya PN Demak akan menggelar sidang perdana kasus itu.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan pasal 299 UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD Jo pasal 86 ayat 1 huruf h," dakwa jaksa.
(asp/van)