"Penyelidik meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 2 orang sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi dalam pesan singkat, Jumat (28/3/2014).
Kedua tersangka tersebut merupakan PNS di Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Pertama, DA selaku pejabat pembuat komitmen pengadaan bus peremajaan angkutan umum reguler dan kegiatan pengadaan armada bus TransJ. Penetapan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print β 25/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014.
Tersangka kedua ST, selaku ketua panitia pengadaan barang/jasa bidang pekerjaan konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Penetapan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print β 26/F.2/Fd.1/03/ 2014, tanggal 24 Maret 2014.
Saat ini tim penyidik sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti dalam dugaan korupsi proyek yang nilainya mencapai Rp 1.5 triliun.
Bus-bus yang bermasalah ini hasil tender yang didatangkan oleh PT San Abadi. Belakangan diketahui, perusahaan ini bukanlah perusahaan pemenang tender pengadaan bus yang dilakukan pemprov DKI. PT San Abadi hanyalah perusahaan yang menjadi subkontrak PT Sapta Dayaprima yang menjadi pemenang tender dengan nilai kontrak Rp 108,745 miliar.
Wagub DKI Basuki T Purnama meminta KPK agar ikut menyelidiki kasus bus karatan. Meski Kejagung sudah melakukan pemeriksaan, pihak KPK yang juga mendapatkan laporan dugaan korupsi dalam pengadaan ini, juga terus melakukan pengusutan. Jubir KPK Johan Budi mengatakan, berdasarkan ketentuan yang ada, kedua lembaga penegak hukum itu bisa berkoordinasi mengenai perkara yang ditangani, jika salah satunya sudah masuk ke tahap penyidikan.
(slm/mad)