"Negara atau pemerintah tidak bisa mengambil alih tindakan individu yang melakukan tindak kriminal. Jadi jangan jadikan semua ini sebagai pahlawan. Memang sebagian TKI itu baik, tapi tidak sedikit juga yang berulah," tutur Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Tatang B Razak kepada detikcom di kantornya, Rabu (27/3/2014) sore. .
Tatang juga meminta agar jangan ada informasi yang menyesatkan terkait urusan TKI. Tidak harus selalu diambil alih negara tanggung jawab individu yang melakukan tindak kriminal.
"Negara memang harus melindungi nasib WNI di mana pun, tetapi tidak boleh mengambil alih masalah individu," terang dia.
Tatang memberi contoh kasus pembelaan yang dilakukan pemerintah. Pada 2012 upaya yang pernah dilakukan pemerintah adalah menerima upaya diplomatik dari negara sahabat yang menyebut akan dilakukan eksekusi pada WNI.
"Waktu itu bulan Agustus mau 17-an dan menjelang lebaran. Sementara, eksekusi akan dilakukan pada September. Menlu dan Presiden menandatangani surat itu jam 12 malam di Kalibata dan jam 2 paginya sudah diantar ke perwakilan duta besar negara tersebut. Akhirnya apa, kami berhasil membatalkan eksekusi itu," cerita Tatang.
Bicara penanganan, Tatang menjelaskan pihaknya telah membentuk unit kerja khusus di perwakilan untuk menangani secara pasti. Selain itu, menunjuk pengacara tetap di negara-negara tujuan, khususnya Arab Saudi dan Malaysia yang handal melalui fit and proper test oleh Kemlu untuk memberikan bantuan hukum.
"Dari Jakarta juga ada tim khusus yang memantau. Ada sekitar 246 WNI yang terancam hukuman mati di Arab, Malaysia, Singapura dan lain sebagainya. Tetapi ada juga 176 WNI yang terbebas dari hukuman mati. Langkah-langkah pasti antara lain upaya pendekatan khusus antara petinggi dan presiden. Jadi 176 WNI itu melalui upaya yang sistematis dan terukur. Bantuan hukum terus kita lakukan. Dalam proses memang ada yang bisa berlaku dengan cepat ada juga tidak," tukasnya.
(ndr/vid)