Pelaku adalah Cenli (58), dan 3 anaknya, Kiki (26), Antonny (18), dan ST (24). Mereka datang dengan menggunakan mobil sewaan dan menyatakan akan menginap selama sehari semalam. Dengan alasan hendak istirahat dulu, mereka meminta kunci dan membayar biaya sewa usai menginap.
Setelah 'menguasai' vila yang beralamat di Jalan Yasmin Blok E nomor 184 Kelurahan Kertamaya Rancamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor itu, mereka mulai beraksi. TV, pendingin air, 1 bedcover, bantal, pemanggang roti, DVD player, tabung gas, dan beragam barang digasak dan diangkut ke mobil.
"Tersangka masih satu keluarga dan ditangkap oleh penjaga keamanan setempat saat hendak membawa kabur barang," kata Kapolres Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang Purnama, Rabu (26/3/2014).
Bahtiar menjelaskan menyewa villa hanya modus pelaku. Tujuan kedatangannya ke vila sebenarnya adalah menggasak perabotan. Pelaku menggunakan mobil Daihatsu Luxio warna hitam bernopol B 1972 NFZ milik sebuah rental mobil di Bekasi.
"Mobilnya turut kita amankan," kata Bahtiar.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan pidana penjara di atas lima tahun. Saat ini, mereka masih diperiksa di Mapolres.
(try/try)