Aktor aksi keji ini adalah Rino (19). Jumat (14/3/2014), ia tidak langsung pulang usai bekerja di toko bangunan milik korban yang beralamat di Kavling Sei Pancur Kecamatan Sei Beduk Batam. Tapi ia bersembunyi di gudang. Sekitar pukul 21.00 WIB, ia beraksi: mengikat korban dan membakar rumah.
Kemudian Rino menghubungi Dodi (18) dan minta dijemput. Jejak aksi sadis Rino tercium sebab korban tidak sepenuhnya terbakar. Dari pemeriksaan polisi, korban ditemukan dalam kondisi terikat. Disimpulkan korban dibakar atau dibunuh.
"Pelaku (Rino) tidak menggunakan benda tumpul atau sajam, tapi mengikat lalu membakar korban untuk menghilangkan jejak," kata Kapolresta Barelang AKBP Muhammad Hendra dalam gelar perkara di kantornya, Selasa (25/3/2014).
Hendra yang didampingi Kasatreskrim Kompol Ponco Indriyo menambahkan pelaku menggasak harta korban berupa perhiasan, ponselm dan uang Rp 100 juta. Rino dan Dodi dibekuk di tempat terpisah. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan perhiasan, ponsel, dan sisa uang perampokan sebesar Rp 4,3 juta.
Di hadapan polisi, Rino mengaku nekat merampok karena ingin membeli motor Kawasaki Ninja. "Uang hasil rampokan langsung saya belikan sepeda motor bermerek Ninja seharga Rp 23 juta, sisanya saya bagi dengan Dodi dan untuk foya-foya," kata Rino.
Selain barang bukti rampokan, polisi juga mengamankan satu motor merek Kawasaki Ninja warna kuning bernopol BM 6877 QX. Kedua pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.
(try/try)