Aktivis lingkungan yang tergabung dalam gerakan Lindungi Pohon Perindang di Yogyakarta melaporkan kasus pelanggaran pemasangan APK itu ke kantor Bawaslu DIY di Jl Nyi Ageng Nis, Kotagede, Yogyakarta, Senin (24/3/2014).
"Ada banyak APK yang dipasang para caleg dan parpol yang melanggar aturan," ungkap salah satu aktivis, Anissa, kepada wartawan saat melapor ke Bawaslu DIY.
Menurut dia, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung di jalan-jalan seputar Kota Yogyakarta seperti di Jl Parangtritis, Kecamatan Mantrijeron, sekitar kecamatan Kraton, Jl Sisingamangaraja, Karangkajen, dan lain-lain.
"Hingga satu minggu atau minggu pertama masa kampanye masih banyak ditemui pelanggaran seperti itu dan belum ada tindakan," ungkap dia.
Dari hasil pendataan sementara, kata dia, Partai NasDem ditemukan sebanyak 37 APK yang dipasang di pohon. PKB ada dua buah. PKS 32 buah. PDIP paling banyak, 89 buah.
Selanjutnya Partai Golkar sebanyak 34 buah. Partai Gerindra 49 buah. Partai Demokrat sebanyak 34 buah. PAN sebanyak 48 buah. PPP sebanyak 15 buah. Partai Hanura 10 buah.
"Sedangkan PBB dan PKPI tidak ada, atau tidak ditemukan. Jumlah ini bisa bertambah," katanya.
Sementara itu Ketua Bawaslu DIY, M Najib mengatakan pihaknya juga telah melakukan pendataan. Data laporan yang diberikan masyarakat bisa menjadi pembanding dengan data dari Bawaslu.
"Ini bisa jadi pembanding dengan data yang kami punya. Baru kali ini ada elemen perwakilan masyarakat yang memberikan laporan," katanya.
Najib mengatakan pelanggaran kasus APK ini termasuk pelanggaran administratif sehingga sanksi yang diberikan juga bersifat administratif.
"Kami akan memberikan masukan kepada KPU DIY, Satpol PP dan Dinas Ketertiban untuk menertibkannya," pungkas Najib.
(bgs/trq)











































