"Memerintahkan Sayeed Abbas Azad diekstradisi ke negara Australia," putus majelis hakim PT Jakarta seperti dilansir di websitenya, Senin (24/3/2014).
Putusan ini diketok oleh ketua majelis Roki Panjaitan dengan anggota Humuntal Pane dan Mochamad Djoko. Putusan ini mengabulkan permohonan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) yang sebelumnya tidak dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"PN Jaksel telah mengabaikan fakta-fakta dalam persidangan serta mengabaikan bukti-bukti berupa dokumen Pemerintah Indonesia dan dokumen Nota Diplomatik timbal balik kedua negara Indonesia dan Australia dalam membahas status termohon oleh kedua negara yang diajukan oleh pemohon perlawanan sebagai bukti dalam persidangan," ujar majelis hakim.
Sayeed diduga melakukan kejahatan tindak pidana pada periode bulan Maret 2009, April 2009 dan Mei 2009. Kini dia sedang ditahan serta menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang dalam kasus serupa. Seyeed menyelundupkan ratusan orang ke Australia. Selama ini Sayeed berada di wilayah Indonesia selama 11 tahun dan belum pernah sama sekali bertempat tinggal di Australia.
Permohonan ekstradisi diajukan oleh Menteri Urusan Dalam Negeri Commonwealth Australia The Hon Robert John Debus MP. Permohonan ini juga dikuatkan dengan affidafit dari jaksa penuntut umum (JPU) Perth di Western Australia, Martyn Graeme Allan Plummer. Dalam permohonannya, Sayeed dituntut dalam 13 kejahatan periode 2009 dan 14 kejahatan untuk periode 2013 ata pelanggaran UU Imigrasi 1958(Cth) Australia.
"Sayeed adalah buronan Interpol, termasuk kelompok kriminal terorganisir. Atas dasar ini saja sesungguhnya sangat layak termohon diekstradisikan ke negara Australia," demikian pertimbangan Pengadilan Tinggi Jakarta yang diketok pada 25 Februari 2014 itu.
(asp/nrl)










































