Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyebutkan berdasarkan perkembangan terbaru terkait jumlah NIK invalid sudah berkurang. "400ribu menjadi 165.172 per hari ini," kata Ferry dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/3/2014).
Jumlah pemilih dengan NIK invalid itu terus mengalami penurunan sejak penetapan DPT pada 4 November 2103 sebanyak 10,4 juta pemilih. Kemudian pada pleno 4 Desember 2013 menjadi 3,3 juta pemilih.
Hingga pada pleno terakhir 15 Maret 2014, jumlah NIK invalid tinggal 400 ribu pemilih. NIK adalah syarat menjadi pemilih, sehingga seharusnya pasca-DPT ditetapkan tak boleh ada pemilih dengan NIK invalid. Namun KPU meyakini orangnya ada sehingga tinggal diberi NIK.
"KPU masih terus melakukan perbaikan-perbaikan DPT, perbaikan NIK, NKK invalid, dan menyaring atau menandai pemilih yang tidak memenuhi syarat (meninggal dunia, anggota TNI/Polri, ganda)," ujar Ferry menjelaskan.
KPU memastikan seluruh pemilih dengan NIK invalid itu bisa diselesaikan sampai 14 hari menjelang Pemilu sesuai rekomendasi Bawaslu atau tanggal 26 Maret nanti.
"KPU terus menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat, pengawas pemilu, dan parpol sampai dengan 14 hari sebelum pemungutan suara," kata mantan Ketua KPU Jabar itu menambahkan.
(iqb/brn)











































