SBY Teken Inpres Percepatan Pemberantasan Korupsi
Kamis, 09 Des 2004 17:08 WIB
Jakarta - Presiden SBY menandatangani Inpres tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi No 5/2004. Inpres ini ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan di bawah presiden. Inpres diteken di Istana Negara Jl Medan Merdeka Utara, Kamis (9/12/2004) sekaligus menandai dicanangkannya Gerakan Aksi Nasional Anti Korupsi yang bersamaan dengan ditetapkannya tanggal 9 Desember sebagai Hari Anti Korupsi Internasional oleh PBB.Dalam Inpres itu, secara umum diinstruksikan kepada para pejabat pemerintahan untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka penyelenggaraan pelaporan pendaftaran dan pengumuman hasil pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan masing-masing.Juga diinstruksikan meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dalam bentuk jasa maupun perizinan secara transparan melalui peratuan perundangan yang berlaku dan menghapuskan pungutan liar.Secara khusus, kepada Kapolri dan Jaksa Agung diinstruksikan untuk mengoptimalkan upaya penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi dan menghukum pelakunya untuk menyelematkan uang negara.Kepada para gubernur dan walikota diinstruksikan bersama-sama dengan DPRD melakukan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya kebocoran keuangan negara APBN dan APBD.Kepada Menkeu diinstruksikan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan perpajakan, bea cukai, serta penerimaan bukan pajak dan anggaran untuk menghilangkan kebocoran dalam penerimaan keuangan negara.Dalam acara di Istana Negara itu, juga diteken MoU kerjasama KPK dengan seluruh gubrnur se-Indonesia dalam hal penyelenggaraan pelaporan pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan pejabat penyelenggara negara di daerah. MoU diteken pimpinan KPK dan jajaran gubernur diwakili oleh Gubernur Riau, Maluku, dan DIY.
(nrl/)











































