Gugatan Yusril Kandas, Ketum PPP: Itu Final, Kita Terima Saja

Gugatan Yusril Kandas, Ketum PPP: Itu Final, Kita Terima Saja

- detikNews
Kamis, 20 Mar 2014 19:23 WIB
Gugatan Yusril Kandas, Ketum PPP: Itu Final, Kita Terima Saja
Jakarta - Gugatan Yusril Ihza Mahendra terkait UU Pilpres kandas. Ketua Umum PPP Suryadharma Ali kecewa dengan keputusan MK itu, namun tetap menghormati putusan yang tak bisa diganggu gugat tersebut.

"Apalagi yang mau dikomentari. Itu final tidak bisa diganggu gugat. Kita terima saja. Dengan segala risikonya. Keputusan itu bisa baik atau jelek, salah atau benar, ya kita terima saja," kata Surya di Kantor MUI di Jl Proklamasi, Jakarta, Kamis (20/3/2014).

Putusan MK tersebut, menurut Surya, berpengaruh terhadap rekrutmen pemimpin nasional yang didominasi partai besar. Sementara partai kecil kehilangan kesempatan untuk memunculkan capres.

"Padahal walaupun kecil belum tentu dia tidak punya calon berkualitas. Tentu ini bisa dibilang kesempatan jadi tertutup," kata Surya.

Nantinya, menurut Surya, capres akan koalisi partai. "Koalisi itu suatu keharusan. Problematika bangsa yang komplek tidak mungkin diselesaikan dengan satu atau dua partai saja," kata Menag ini.

Namun PPP belum menentukan ke mana arah koalisinya. "Belum pikir koalisi. Tapi itu keharusan. Kami terbuka dengan partai manapun," pungkasnya.

(van/try)


Berita Terkait