"BPK sudah membuat ranjau-ranjaunya. Sehingga BPK dapat bekerja meninjau lebih baik seperti penangkapan KPU oleh BPK yang terjadi di 2009," kata Hadi di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2014).
Salah satu caranya adalah dengan merekam rekening Pemda untuk mengawasi penggunaan APBD. Ketentuan mengenai sumbangan yang diperbolehkan sudah diatur dalam UU Pemilu No 18 Tahun 2002.
"Kita sudah bisa men-tapping rekening Pemda tapi seizin, sehingga Insya Allah ketahuan jalannya, mudah-mudahan bisa dimudahkan," ujar Hadi.
Hadi masih belum mau membeberkan bila sudah ada indikasi sumbangan kampanye yang menyimpang. Tapi ia yakin bahwa para pelaku akan ditangkap.
"BPK hanya menyatakan dulu kita sudah siap, tidak boleh cerita dulu dong, nanti kalau cerita bagaimana," pungkasnya.
Penugasan BPK untuk mengawasi sumbanyan kampanye parpol juga dibahas dalam rapat pimpinan lembaga negara yang dihadiri Presiden SBY.
"BPK mengingatkan pada seluruh peserta pemilu agar tidak menerima sumbangan dari pihak-pihak asing dan pihak-pihak lain yang dilarang dalam ketentuan perundang-undangan. APBN dan APBD akan senantiasa diamati agar tidak terjadi penyimpangan untuk mendukung peserta Pemilu," kata Ketua MPR RI Sidarto Danusubroto saat membacakan hasil rapat.
(rmd/rmd)










































