Penangkapan ini bermula dari informasi yang diberikan oleh KJRI untuk di Cina, bahwa TKI asal Indonesia, yaitu Susniah, Poniyem, Alsifah, Fitriana Dewi, Dulhalim, Surahman, Dede, dan Sella, yang melarikan diri ke KJRI akibat dipekerjakan tanpa mendapat gaji.
Tujuh korban dan satu WNI atas nama Maria lalu dipulangkan ke Indonesia pada 17 Februari 2014 dan ditampung di Rumah Perlindungan Depsos.
"Satu lagi, korban, Ningrum belum pulang ke Indonesia, tidak diketahui keberadaannya," kata Perwira Unit TPPO, Subdit 3 Bareskrim Polri, AKP Langgeng Utomo, kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (20/03).
Langgeng menjelaskan kronologi kejadian. Susniah, Poniyem, Ningrum, dan Sella direkrut Yeti kemudian ditampung di perumahan Grand Prima Bintara Bekasi, lalu dibuatkan Paspor dengan KTP dan KK yang dipalsukan di Imigrasi Jakarta Barat. Kemudian, tersangka Tanto menguruskan visa kunjungan ke Cina yang berlaku untuk 30 hari.
"8 Desember diberangkatkan ke Cina, ada jaringannya, agen Dong Liu WN Cina, untuk disalurkan ke majikan, mereka diperkerjakan tapi tidak digaji, akhirnya melarikan diri," ujarnya.
Sementara itu, Fitriana Dewi Alsyifah dan Alsifah direktut dan diberangkatkan oleh Tanto masing- masing tanggal 27 Desember 2012 dan 5 Maret 2013, dengan dibuatkan paspor palsu di Kantor Imigrasi Bogor, dengan dokumen pendukung yang dipalsukan dan visa kunjungan yang hanya berlaku 3 bulan.
"3 lagi mereka dikirim tersangka Yeti, dipekerjakan di pabrik, tidak dibayar. Rute pemberangkatannya berbeda, tidak langsung, tapi dikirim dulu ke Hongkong baru ke Guangzhou, ketiganya juga melarikan diri ke KJRI," jelas Langgeng.
Para tersangka ini ditangkap tanggal 3 dan 5 Maret di dua tempat terpisah. Yeti dibekuk di rumah sewaan di Grand Prima Bintara Bekasi, sedangkan Tanto di Perumahan Budi Indah Tangerang. Dari tersangka diamankan sejumlah barang bukti seperti tiga unit ponsel, tujuh paspor, empat buku tabungan BCA, dan slip Western Union.
"Mereka perorangan, sama skali tak ada izin. Profit yang diperoleh tersangka, untuk korban TKI laki-laki Rp 22 juta per orang, yang perempuan Rp 15juta-Rp 22 juta per orang, dikirim oleh agen di Cina kirim melalui western union," ujar Langgeng membeberkan.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat pasal 24 undang-Undang TPPO dan atau pasal 102 UU 39/2004, dengan ancaman penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun.
(idh/brn)











































