Diduga Korupsi Rp 6 M, Kadis Diknas Riau Dilaporkan ke KPK
Kamis, 09 Des 2004 14:29 WIB
Pekanbaru -
Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Nasional (Diknas) Riau, Tengku Dahril, dan wakilnya Mukhlis diduga melakukan korupsi dana APBN senilai Rp 6 miliar. Karena itu Asosiasi Distributor Leveransi Indonesia (Adil) melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. "Saat ini saya tengah berada di KPK untuk melaporkan dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau senilai Rp 6 miliar. Jika laporan kami telah diterima, nanti saya hubungi Anda kembali," kata kuasa hukum Adil, M Kapitra Ampera kepada detikcom, Kamis (9/12/2004) per telepon.Menurut Kapitra, sebelum pihaknya melaporkan ke KPK terlebih dahulu, mereka melaporkan kasus yang sama ke Polda Riau. Laporan itu diajukan ke Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Polda Riau dengan nomor surat tanda penerima laporan (STPL) nomor STPL/78/XII/2004/Reskrim. "Awalnya kita melaporkan hal ini ke Polda Riau atas peristiwa tidak pidana penyalahagunaan jabatan dan korupsi pada Diknas Provinsi Riau pada Desember 2004," kata Kapitra.Dasar laporan itu, menurut Kapitra, adanya indikasi terjadi permainan proyek yaitu kontraktor yang akan memenangkan tender telah ditentukan. Sehingga kalau pun proyek itu dilelang, semua hanya sekadar kedok saja.Dalam laporan itu disebutkan, indikasi tindak pidana korupsi itu terjadi pada proyek APBN block grant (pemberian bantuan) multimedia sistem pembelajaran Fisika SMU se-Provinsi Riau. Dana block grant yang dianggarkan untuk masing-masing sekolah sebesar Rp 150 juta dengan total keseluruhan Rp 6 miliar.Kenyataannya, proyek itu hanya direalisasikan sebesar Rp 103.636.300 per sekolah. "Karena itu kita menduga adanya dugaan korupsi dalam proyek bantuan pemerintah pusat itu," kata Kapitra.Untuk memperkuat bukti-bukti tersebut, menurut Kapitra, kliennya saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti lain. Selain itu, pihaknya juga meminta pihak kepolisian segera memeriksa Kepada Dinas Pendidikan Riau dan wakilnya sebagai penanggung jawab proyek tersebut."Kami minta Polda Riau segera mengusut dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Selain itu, kami juga meminta agar KPK segera mengusut dana proyek yang dianggarkan dari APBN itu," kata Kapitra.Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Tengku Dahril beberapa kali dihubungi ke ponselnya namun tidak aktif.
(nrl/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































