"Proses hukum tetap berjalan proses penyidikan telah dilanjutkan ke penuntutan," ujar Silvia saat ditemui di kantornya, Rabu (19/3/2014).
Dia menjelaskan penahanan kota dilakukan karena Ucok mengembalikan duit Rp 609 juta yang dikorupsi. "Begitu pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum, pihaknya melakukan penahanan kota karena mengembalikan uang hasil korupsi," ujarnya.
Sementara itu, Kasie Intel Kejari Jaktim, Asep Sontani mengatakan berkas pemeriksaan Ucok sudah tuntas hari ini. Rencananya pada Kamis (20/3) berkas dakwaan perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Dakwaan baru jadi hari ini, besok kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor," katanya.
(edo/fdn)











































