Ketua MK: Kami Jamin Pimpinan MK Tak Intervensi Dewan Etik

Ketua MK: Kami Jamin Pimpinan MK Tak Intervensi Dewan Etik

- detikNews
Rabu, 19 Mar 2014 19:20 WIB
Ketua MK: Kami Jamin Pimpinan MK Tak Intervensi Dewan Etik
Jakarta - Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja mulai hari ini. Ketua MK Hamdan Zoelva menegaskan dewan etik akan bekerja independen.

"Kami menjamin bahwa Dewan Etik ini akan melaksanakan tugas dan wewenang yang diberikan dengan bebas independen dan tanpa dipengaruhi oleh pimpinan MK maupun Hakim Konstitusi," kata Hamdan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta , Rabu (19/3/2014).

Hari ini sebagai simbol dimulainya kerja dewan etik, Hamdan menyerahkan 9 berkas laporan pengaduan masyarakat sebagai simbol pengukuhan. Pelimpahan itu disaksikan ketua Pantia Seleksi Dewan Etik dan juga Hakim Konstitusi.

Tapi Hamdan enggan membeberkan isi berkas pengaduan. Dia beralasan laporan terkait kode etik hakim bersifat rahasia.

Sebelumnya, Panitia Seleksi Dewan Etik yang beranggotakan Prof. Dr. Laica Marzuki, Prof. Dr. Aswanto, dan Slamet Effendi Yusuf menyaring 37 calon anggota dewan sejak Desember 2013.

Tiga anggota terpilih yakni Prof. Abdul Mukhtie Fadjar dari unsur bekas hakim konstitusi, Prof. Dr. Zaidun dari unsur akademisi, dan H.M Hatta Mustafa dari unsur tokoh masyarakat. .

Mukhtie berujar pihaknya akan terlebih dulu mempertegas independensi sebelum menindaklanjuti pemprosesan berkas tersebut. "Kami akan menandatangani pakta integritas dulu untuk menjaga independensi, kejujuran, netralitas dan keadilan. Kami juga sudah siapkan draft tata cara dan mekanisme kerja. Kalau sudah disetujui akan kami sahkan sebagai aturan main kami setelah itu baru periksa berkas-berkas itu," kata dia tanpa menyebutkan target waktu penyelesaian.

Dalam bekerja, pihaknya akan menerima laporan masyarakat maupun dari menelaah pemberitaan di media massa. Namun ia menegaskan, jika ingin melaporkan Hakim Konstitusi terkait dugaan pelanggaran kode etik, maka pelapor harus melengkapi identitas yang jelas serta bukti-bukti.

"Dewan etik tidak akan meladeni surag kaleng yang tidak bisa dikonfirmasi sebab pelapor nanti akan kami undang untuk konfirmasi," kata Mukhtie.

Dewan Etik dibentuk untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim konstitusi, serta kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan MK, dewan bersifat tetap (permanen) dan independen. Dewan ini sendiri dibentuk pascapenangkapan Akil Mochtar yang saat itu menjabat ketua.



(ros/fdn)


Berita Terkait