Projo memandang bahwa gugatan yang diajukan Tim Advokasi Jakarta Baru terhadap pencapresan Jokowi juga bersifat premateur. Apalagi sebelumnya pendaftaran gugatan sempat ditunda karena kurang lengkapnya berkas.
"Belum ada peristiwa hukum yang bersifat formil (karena gugatan ini masuk dalam perkara perdata) yang membuktikan bahwa Jokowi telah resmi menjadi calon presiden untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden periode 2014-2019. Deklarasi pencapresan yang dilakukan PDI-P menurutnya bersifat internal partai sehingga Jokowi-pun sampai sekarang masih menjalankan tugasnya sebagai Gubernur," kata Freddy Alex Damanik, Sekretaris Tim Hukum dan Konstitusi Projo, dalam siaran pers, Rabu (19/3/2014).
Situasi berbeda jika Jokowi sudah didaftarkan sebagai capres PDIP di KPU. Atau sudah ada penetapan nomor urut Pasangan calon presiden dan wakil presiden dari KPU, maka mungkin gugatan terhadap Jokowi dapat diajukan.
"Hanya jangan lupa hak politik (untuk memilih dan dipilih) itu tidak dapat dibatasi loh, ia bersifat nonderogable rights," katanya.
Karena gugatan yang bersifat prematur, maka menurut ketua Tim Hukum dan Konstitusi Projo, Sunggul Hamonangan Sirati, gugatan Tim Advokasi Jakarta Baru terhadap Jokowi tidak dapat diterima (NO, Niet Ontvankelijke Verklaard) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Upaya menghalang-halangi hak politik Jokowi untuk mencalonkan diri sebagai Presiden melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai langkah mundur demokrasi Indonesia pasca reformasi 1998" katanya.
Tim Advokasi Jakarta Baru mendaftarkan gugatan untuk Gubernur DKI Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan ini terkait penetapan Jokowi sebagai capres PDIP.
"Dalam gugatan ini, kami ingin mengembalikan Jokowi ke fitrahnya sebagai gubernur," ujar Jubir Tim Advokasi Jakarta Baru Ade Dwi Kurnia kepada wartawan di PN Jakpus, Rabu (19/3/2014).
Ade mengatakan gugatan ini diajukan karena Jokowi diyakini akan meninggalkan jabatannya sebelum merealisasikan janjinya kepada rakyat Jakarta sebagai gubernur. Menurutnya, banyak janji Jokowi yang belum terealisasi. Meningkatkan kualitas rakyat Jakarta serta memperbaiki infrastruktur merupakan beberapa di antaranya.
"Janjinya banyak yang belum terealisasi, seperti kemacetan, banjir, pembangunan mal untuk rakyat kecil, menyelesaikan program transportasi, pendidikan gratis dan berkualitas untuk rakyat miskin, memperjuangkan kesehatan gratis, di antaranya itu,"papar.
(van/try)











































