Kapolri: Polisi yang Emosional Tak Boleh Pegang Pistol

Kapolri: Polisi yang Emosional Tak Boleh Pegang Pistol

- detikNews
Rabu, 19 Mar 2014 16:59 WIB
Ilustrasi. (Foto: Thinkstock)
Jakarta - Kepolisian RI hingga sore ini masih belum mendapatkan hasil dari pengusutan kasus tewasnya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Pamudji, Selasa (18/03) malam, akibat tembakan.

"Kita sedang periksa. Provost sedang bekerja apa yang sedang terjadi, saya belum bisa menyampaikan apa yang sedang terjadi karena sedang dalam proses pemeriksaan," kata Kapolri Jenderal Polisi Sutarman di Kantor Presiden, Rabu (19/03/2014).

Sutarman mengaku tidak mau menduga-duga dan meminta sabar menunggu hasil pemeriksaan. Sejauh ini sedang diperiksa dua orang sebagai saksi. "Bahwa terjadi cek cok. Pada saat terjadi ledakan yang tahu adalah yang bersangkutan dengan yang meninggal," ujarnya.

Yang temannya yaitu satu orang, Sutarman melanjutkan, tidak melihat langsung. "Tapi tentu itu menjadi tugasnya penyelidik dan penyidik apa yang terjadi," tegasnya.

Dari pengakuan yang diduga sebagai pelaku penembakan, yaitu Brigadir S, Sutarman juga mengatakan bahwa masih dalam pemeriksaan.

Sutarman menekankan, kejadian tersebut menjadi feedback bagi kepolisian untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh. Peminjaman pistol harus melalui serangkaian psikotes. Kalau anggota polisi itu orangnya emosional tidak boleh memegang senjata api.

"Itu saya sudah sampaikan ke Satker. Uji ulang apakah ini memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan psikotes yang ketat. Kalau polisinya gampang marah mudah emosi, jangan dikasih (pistol), itu berbahaya," jelas Sutarman.

Sutarman juga belum dapat memastikan apakah senjata api yang dipakai untuk menembak perwira menengah di Polda Metro Jaya itu merupakan senjata piket. "Semua akan kita periksa, periksa ulang psikologis dan teknis pemeriksaan kita serahkan (ke penyidik)," ujarnya.


(mpr/brn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads