Seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (19/3/2014), kasus bermula saat Asmin mendatangi Simpang (40) dan Sagam di Lapangan Kapal, Desa Jetreg, Gunung Sindur, Bogor pada 27 Juli 2011 siang.
"Bang Simpang, bunuhlah saudara Selamat. Nanti saya bayar," kata Asmin dan tawaran itu diterima Simpang asalkan diberi upah Rp 5 juta.
Keesokannya, Asmin datang lagi ke lapangan tersebut tepat tengah malam. Asmin datang dengan mengendarai Toyota Innova yang ada korban di dalam mobil tersebut. Saat itu tangan korban terikat di belakang dan dalam kondisi tidak sadar. Simpang lalu mengambil sebuah batu dan memukul keras kepala korban dua kali hingga Selamat meninggal dunia.
Setelah itu, Asmin membawa korban dengan Kijang Innova itu dan mayatnya dibuang di tepi kali Cimanceri, Legok, Sukamaju, Tangerang. Warga menemukan korban tiga bulan setelahnya atau pada 28 Oktober 2011 dan segera melaporkan hal itu ke aparat kepolisian.
Atas hal itu, para pelaku lalu ditangkap polisi dan diadili dalam perkara terpisah. Khusus untuk Simpang, jaksa menuntut hukuman 17 tahun penjara.
Namun tuntutan ini tidak dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Pada 9 Mei 2012, majelis hakim PN Cibinong membebaskan Simpang dengan alasan dakwaan jaksa tidak terbukti. Atas vonis ini, jaksa lalu kasasi dan dikabulkan. Majelis kasasi menyatakan Simpang turut serta melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan hukuman dengan pidana 7 tahun" putus majelis kasasi yang terdiri dari Zaharuddin Utama, Sri Murwahyuni dan Dr Sofyan Situmpul.
Majelis kasasi menyatakan perbuatan Simpang tergolong sadis dan merupakan tindakan main hakim sendiri. Adapun hal yang meringankan Simpang belum pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.
"Terdakwa menyanggupi bersedia membunuh dengan janji akan dibayar Rp 5 juta," ujar majelis pada 23 Juli 2013 silam.
(asp/try)











































