Dituntut 13 Tahun Penjara, Eks Pejabat Kemenag : Tidak Ada Masalah

Sidang Korupsi Alquran

Dituntut 13 Tahun Penjara, Eks Pejabat Kemenag : Tidak Ada Masalah

- detikNews
Senin, 17 Mar 2014 16:01 WIB
Dituntut 13 Tahun Penjara, Eks Pejabat Kemenag : Tidak Ada Masalah
Jakarta - Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pejabat Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Ahmad Jauhari, dituntut 13 tahun penjara. Jauhari tak mempermasalahkan tuntutan jaksa KPK itu.

"Nggak ada masalah, nggak ada masalah. Nanti semua keluhan saya tuangkan di pledoi," ujar Jauhari usai menjalani persidangan di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2014).

Meskipun begitu, Jauhari menganggap tuntutan 13 tahun yang diajukan jaksa tidak masuk akal. Dia mempertanyakan bunyi surat tuntutan yang hampir sama dengan bunyi surat dakwaan.

"Tuntutan sama nadanya dengan dakwaan, padahal sudah berbulan-bulan kita bersidang," tegasnya.

Sebelumnya jaksa KPK telah menuntut Jauhari dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Jauhari juga dituntut untuk mengembalikan uang hasil korupsi Rp 100 juta dan USD 15 ribu.

Jaksa penuntut KPK menganggap bahwa Ahmad Jauhari telah terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan Alquran di Kemenag. Akibatnya, Jauhari dianggap memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.

(kha/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads