Pemerintah Harus Sewa Pengacara Tangguh Untuk Bela TKI

Pemerintah Harus Sewa Pengacara Tangguh Untuk Bela TKI

- detikNews
Rabu, 08 Des 2004 20:44 WIB
Surabaya - Aliansi Buruh Migran (ABM) Jawa Timur mendesak pemerintah menggunakan pengacara tangguh untuk membela TKI. Hal ini berkaitan dengan kasus Herlina Trisnawati (22) tenaga kerja Indonesia (TKI) yang divonis mati di Malaysia."Kami mengusulkan Todung Mulya Lubis, Adnan Buyung Nasution, dan dua pengacara senior dari Malaysia yang sedang kita bahas saat ini. Bagaimanapun Herlina adalah warga negara Indonesia."Hal tersebut dikatakan Sekjen ABM Jatim Ja'far saat ditemui detikcom di sekretariat ABM Jatim Jl. Kepintang Baru Selatan V Surabaya, Rabu (8/12/2004).ABM Jatim mendampingi orangtua Herlina yang baru kembali ke Indonesia. Selama empat hari, orangtua Herlina, Nanik Indrawati dan Sutrisno melepas rindu mengunjungi putrinya di Malaysia. "Saya sudah senang Herlina dalam kondisi sehat, kangen sudah terobati. Maklum sudah empat kali lebaran tidak ketemu," ujar Nanik.Nani mengaku sudah lega karena telah bertemu putrinya di penjara wanita Kajang Selangor Malaysia. Walaupun pertemuan hanya berlangsung singkat, ibu dan anak ini sudah mampu melepas rasa rindu diiringi isak tangis.Menurut penuturan Nanik, Herlina sebelumnya takut bertemu dengannya dan ayahnya. "Ia khawatir tidak diakui sebagai anak karena perbuatannya. "Kami sebagai orangtua tetap mengakui dia sebagai anak kami apapun perbuatannya. Saya yakin anak saya melakukan itu untuk pembelaan diri karena ditindas, Herlina akhirnya pasrah dan akan mengakui perbuatannya di pengadilan," papar Nanik.Herlina divonis hukuman gantung karena dianggap telah membunuh majikannya, Ny Soon Lay Chuan. Di pengadilan Herlina mengaku bahwa perkelahian itu terjadi karena dirinya ingin membela diri. Peristiwa tanpa saksi itu terjadi Agustus 2001 silam. (dit/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini