"Pasca SKB (Surat Kesepakatan Bersama-red) ternyata masih banyak iklan politk dan kampanye yang masih tayang di media," ujar wakil ketua KPI Idy Muzayyad dalam jumpa pers di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakpus, Jumat (14/3/2014).
Selama masa moratorium yang dipantau pada 1-11 Maret, ditemukan iklan kampanye dari 10 partai politik, yaitu NasDem, PKB, PKS, PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, Hanura, dan PKPI.
"Dan penyebaran iklan itu ada hampir di semua lembaga penyiaran yang bersiaran nasional. Kalau mau diklasifikasikan, spotnya kita temukan Golkar 487 spot iklan selama 11 hari," ujarnya.
"Kemudian 378 spot iklan NasDem, 305 spot iklan Gerindra, 273 spot iklan PDIP, 90 spot iklan PKB, 80 spot iklan Hanura, 67 spot iklan PAN, 42 spot iklan PKPI, 9 spot iklan PKS dan 8 spot iklan Demokrat," imbuh Iddy.
Data-data pelanggaran ini sudah diserahkan ke Bawaslu.
(iqb/trq)











































