"Kriterianya tidak boleh pada kedifabelannya. Tapi kriterianya itu kepada kekuatan akademis yang dia miliki," kata Arief Rachman saat ditanya apa kriteria SNMPTN tentang penyandang disabilitas berlebihan dan perlu diubah.
Hal itu disampaikan dia di sela-sela 'Seminar Kebijakan Pemerintah dalam Pelaksanaan Kurikulum 2013' di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Menurut guru besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini, penyandang disabilitas tidak boleh ditolak. Yang perlu ditekankan adalah kriteria masuk ke PTN atau sekolah, memenuhi atau tidak memenuhi kriteria. Bila ada penyandang disabilitas yang memenuhi kriteria, maka tidak boleh ditolak.
"Tidak boleh ada diskriminasi. Kita menganut pendidikan inklusi. Artinya pendidikan non diskriminatif," imbuhnya.
Syarat penyandang disabilitas seharusnya tidak perlu ditonjolkan. Cukup memenuhi kriteria atau tidak.
"Tapi kriteria untuk masuk ke bidang tertentu, kriterianya bisa dia penuhi atau tidak. Saya ambil contoh, anak yang tidak bisa melihat tetapi menguasai ilmu ekonomi, kenapa dia tidak bisa masuk FE? Saya mempunyai pengalaman sendiri. Anak yang buta bisa menjadi seorang guru malah sekarang menjadi kepala sekolah, sekolah untuk anak-anak buta," beber Arief.
(nwk/nrl)











































