Komisi II: Iklan di TV Langgar Aturan, Parpol dan Caleg Bisa Dilaporkan

Komisi II: Iklan di TV Langgar Aturan, Parpol dan Caleg Bisa Dilaporkan

- detikNews
Kamis, 13 Mar 2014 12:31 WIB
Komisi II: Iklan di TV Langgar Aturan, Parpol dan Caleg Bisa Dilaporkan
Jakarta - Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan adanya sejumlah parpol dan caleg yang hilir mudik di layar televisi saat ini bisa menimbulkan masalah. Padahal, berdasarkan aturan KPU, kampanye pileg baru mulai pada 16 Maret 2014.

Menurutnya, iklan di tv merupakan salah satu cara yang efektif untuk memperkenalkan diri. Parpol yang memiliki media atau mampu untuk iklan di tv terkadang berkampanye secara terselubung meskipun jadwal kampanye belum dimulai.

"Belum tentu semua kandidat dan parpol punya kapasitas kemampuan lakukan hal yang sama (iklan di tv) di situ timbul problem," kata Agun di Kantor Pusat Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, kamis (13/3/2013).

Iklan di TV menurut Agun tidak menjadi masalah sepanjang mekanisme yang dikerjakan, sumber keungannya dan lainnya bisa dipertanggungjawabkan oleh caleg tersebut. Jika memang terjadi pelanggaran maka laporkan saja ke pihak yang berwenang.

"Kalau memang ada keluhan ada hambatan silakan diproses. Kalau tidak terima (ada caleg kampanye di media) silakan laporkan," ucap Agun.

(slm/trq)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini