Menurutnya, iklan di tv merupakan salah satu cara yang efektif untuk memperkenalkan diri. Parpol yang memiliki media atau mampu untuk iklan di tv terkadang berkampanye secara terselubung meskipun jadwal kampanye belum dimulai.
"Belum tentu semua kandidat dan parpol punya kapasitas kemampuan lakukan hal yang sama (iklan di tv) di situ timbul problem," kata Agun di Kantor Pusat Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, kamis (13/3/2013).
Iklan di TV menurut Agun tidak menjadi masalah sepanjang mekanisme yang dikerjakan, sumber keungannya dan lainnya bisa dipertanggungjawabkan oleh caleg tersebut. Jika memang terjadi pelanggaran maka laporkan saja ke pihak yang berwenang.
"Kalau memang ada keluhan ada hambatan silakan diproses. Kalau tidak terima (ada caleg kampanye di media) silakan laporkan," ucap Agun.
(slm/trq)










































