Di kubu yang mengusulkan pembatasan ada hakim agung Gayus Lumbuun. Hakim agung tersebut menilai diperlukan sikap tegas dan segera oleh DPR, pemerintah dan Mahkamah Agung (MA) menyikapi hal ini. Sebab putusan PK semakin menimbulkan kekhawatiran banyak pihak seperti bisa disalahgunakan untuk menunda eksekusi terpidana, khususnya hukuman mati terhadap terpidana narkotika, terorisme, korupsi dan sebagainya.
"Oleh karena itu diperlukan sikap MA untuk memastikan dengan sikap tegas dan segera dengan instrumen apa menghadapi hal tersebut," ujar Gayus kepada detikcom, Kamis (13/2/2014).
Di antaranya yaitu dengan menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) karena pengaturan PK di Perma sebelumnya sudah tidak sesuai lagi digunakan karena pasal 268 pasal 3 KUHAP telah dicabut oleh MK. Menurut Gayus, usulan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) juga tidak tepat karena negara tidak genting sedangkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tidak diamanatkan olah KUHAP.
"Oleh karena itu diharapkan dengan segera menerbitkan aturan baru untuk mengisi aturan tersebut sambil menunggu revisi KUHAP," ujarnya.
Berbeda dengan Gayus, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir, berpikir sebaliknya. Menurutnya, PK sebagai upaya yang benar-benar luar biasa perlu diadakan tanpa batas waktu.
"Peraturan MA atau SEMA hanya memperketat, jangan membatasi. Baik sekali, dua kali atau berapa pun," ujar Mudzakir.
Meski demikian, Mudzakir memiliki catatan. Yaitu aturan pengetatan PK nantinya bisa membatasai PK yang diajukan dengan alasan kekhilafan hakim/kesalahan penerapan hukum maksimal proses PK bisa 2 kali. Sedangkan jika ada novum, maka sampai kapan pun tidak bisa dibatasi.
"Adapun yang mengadili PK atas PK, haruslah hakim agung yang benar-benar maha agung. Jika perlu majelisnya nanti 7 orang hakim yang maha agung itu," pungkas Mudzakir.
(asp/try)










































