"Sanksi tersebut terdiri dari teguran pertama sebanyak 43 kali, teguran kedua sebanyak 13 kali, penghentian sebanyak 4 kali, pembatasan durasi dua kali. Disamping itu KPI juga memberikan peringatan sebanyak 24 kali, surat edaran 16 kali dan permintaan klarifikasi sebanyak 44 kali," ujar Ketua Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI, Rahmad Arifin.
Rahmad mengatakan itu dalam jumpa pers di gedung KPI, Jalan Gadjah Mada, Jakpus, Rabu (12/3/2014).
Rahmad mengatakan, 62 sanksi diberikan kepada 11 lembaga penyiaran berjaringan. "Sanksi terbanyak diberikan kepada Trans TV sebanyak 14 sanksi, Trans 7 sebanyak 19 sanksi, RCTI dapat 8 sanksi, ANTV dan GLOBAL TV dapat 6 sanksi, MNCTV 4 sanksi, Metro TV, TVRI, dan tvOne dapat 3 sanksi, dan 2 sanksi diberikan kepada Indosiar," paparnya.
Sedangkan untuk program siaran televisi yang dihentikan sementara oleh KPI ialah Mata Lelaki acara di Trans 7, Kuis Kebangsaan di RCTI, Indonesia Cerdas di Global TV dan Indonesia Pagi di TVRI. Sedangkan untuk program yang mendapatkan pengurangan durasi ialah program Dahsyat di RCTI dan Pesbukers di ANTV.
"Terlihat para lembaga penyiaran saat ini cenderung menyiarkan program-program bermuatan hipnotis, adegan berbahaya dan supranatural, candaan kasar, pornografi, muatan yang meruncingkan konflik, kekerasan, perilaku pelajar yang tidak pantas dan laki-laki yang berperilaku kewanita-wanitaan," kata Rahmad.
Selain memberikan sanksi, KPI juga harus memberikan apresiasi kepada siaran-siaran lembaga penyiaran yang memiliki program positif dan menginspirasi masyarakat. Program-program itu antara lain Dunia Binatang dan Orang Pinggiran milik Trans 7, Aku Bangga Padamu dan Tele Dakwah milik TVRI, Jurnalis dan Mario Teguh Golden Ways milik Metro TV, Dr Oz Indonesia dan Islam Itu Indah milik Trans TV.
"Evaluasi dan apresiasi ini diharapkan bisa membuat dunia penyiaran kita jadi lebih baik, bermanfaat dan berkualitas untuk masyarakat," ucap Rahmad.
(spt/nik)











































