MA: Ungkap Kasus Narkoba, Polisi Tidak Dibenarkan Menjebak Orang

MA: Ungkap Kasus Narkoba, Polisi Tidak Dibenarkan Menjebak Orang

- detikNews
Rabu, 12 Mar 2014 10:25 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Masih ingat Kasdi yang diusir Mahakamah Agung (MA) karena memakai sandal? Saat itu dia hendak menanyakan kasus anaknya, Sarmidi yang tersangkut narkoba dan belakangan Sarmidi dilepaskan. Ternyata, MA terbelah saat melepaskan Sarmidi.

Versi jaksa, kasus bermula saat dua anggota polisi Polrestabes Semarang, Adhi Prasetyawan dan Bambang Ariyanto mencium pergerakan Sarmidi yang sering mengedarkan ganja. Untuk mengungkapnya, ditunjuklah Afianto Agung Nugroho untuk menyamar dan berpura-pura membeli ganja ke Sarmidi. Namun saat itu Sarmidi sedang tidak mempunyai barangnya sehingga akan mengambil barang dari PT (DPO) di daerah Genuk, Semarang.

Lantas pada 12 Desember 2011 malam, Afianto menyamar dengan mengaku sebagai Ompong dan menyerahkan uang Rp 120 ribu ke Sarmidi untuk minta dibelikan ganja. Sesampainya di Genuk, terjadilah transaksi ganja. Afianto menunggu di pinggir jalan dan Sarmidi menemui PT dan membeli ganja yang ternyata hanya tinggal 1 paket.

Usai transaksi, keduanya lalu pulang. Di perjalanan, sepeda motor yang dikendarai berhenti di SPBU dengan alasan Afianto hendak ke toilet. Tak berapa lama, Adhi dan Bambang pun membekuk Sarmidi. Tak ayal, Sarmidi pun kaget dan buru-buru membuang ganja di lokasi SPBU. Tetapi polisi langsung menggelandang Sarmidi ke kantor polisi.

Pada 4 Juli 2012 Pengadilan Negeri (PN) Semarang memvonis Sarmidi selama 5 tahun penjara. Vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang pada 24 September 2012. Tidak terima, Sarmidi lalu kasasi.

Dalam proses ini, ayah Sarmidi, Kasdi mendatangi MA pada 14 Desember 2012. Saat itu Kasdi sempat diusir karena memakai sandal jepit dan baju lusuh. Atas kasus ini, MA telah meminta maaf kepada Kasdi dan masyarakat.

Setelah kasasi Sarmidi diproses, majelis kasasi ternyata terbelah. Duduk sebagai majelis kasasi yaitu hakim agung Zaharuddin Utama, Prof Dr Surya Jaya dan Suhadi. Persidangan berjalan alot dan terbelah menjadi dua kubu. Yaitu Zaharuddin + Surya VS Suhadi. Berikut perbedaan dan persamaan pandangan majelis dalam kasus tersebut:

Persamaan pandangan majelis:

Apa yang dilakukan Sarmidi telah memenuhi unsur perbuatan yaitu menguasai ganja. Hal ini disepakati oleh ketiga hakim itu. Namun apakah perbuatan itu merupakan perbuatan pidana? Menjawab hal ini, majelis hakim terbelah.

Perbedaan pandangan majelis:

Zaharuddin dan Surya menilai perbuatan itu bukanlah perbuatan pidana, kejahatan maupun pelanggaran. Alasannya, sesuai fakta hukum, kesengajaan atau maksud untuk membeli narkotika bukan datang atau lahir dari kehendak Sarmidi melainkan dari Afiyanto atau pihak kepolisian.

Sarmidi hanyalah korban dari skenario jebakan yang dimainkan cepu (informan) Afiyanto dan tim dari kepolisian. Siapa pun yang masuk dalam skenario jebakan semacam itu, menurut Zaharuddin dan Surya, tentu akan menjadi korban dari suatu penegakkan hukum yang dilakukan dengan cara melanggar hukum.

"Bahwa di dalam negara hukum seperti Indonesia tidak dibenarkan adanya penegakkan hukum dengan cara melakukan penjebakan atau rekayasa kasus. Cara semacam ini melanggar sendi-sendi negara hukum," putus majelis kasasi seperti dilansir dalam website Mahkamah Agung (MA), Rabu (12/3/2014).

Atas pandangan adanya unsur kejahatan dalam perbuatan ini, hakim agung Suhadi berseberangan. Menurutnya cara polisi itu dibolehkan dalam mengungkap kejahatan narkoba atau dikenal istilah undercover buy. Setelah dilakukan musyawarah, Suhadi kalah suara. Sarmidi pun lepas.

"Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum," putus majelis pada 8 Januari 2013 lalu.


(asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads