Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Sumbar Diperiksa Kejati

Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Sumbar Diperiksa Kejati

- detikNews
Rabu, 08 Des 2004 10:35 WIB
Padang - Tidak hanya Gubenur NAD Abdullah Puteh yang sedang terkait dengan dugaan korupsi. Gubernur Sumatera Barat, Zainal Bahar hari ini, Rabu (8/12/2004) juga sedang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi, yakni penyalahgunaan dana APBD Sumatera Barat periode 2001-2002, bersama dengan 43 anggota DPRD Sumbar senilai Rp 5,9 miliar.Zainal Bahar kini tengah diperiksa oleh tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat di Jalan Raden Saleh Padang. Lima orang tim penyidik, yakni Jaksa Ramaidag, Yustar, Teguh, Yusmedi Yakup dan Ira Zugna tengah mengajukan berbagai pertanyaan di ruang pemeriksaan lantai 1 Gedung Utama Kejati Sumbar.Gubernur Sumatera Barat ini datang ke Kejati pukul 08.30 WIB atau 30 menit lebih awal dari jadwal yang ditentukan pada pukul 09.00 WIB. Dengan menggunakan mobil dinas jenis Kijang kapsul, Zainal Bahar didampingi oleh Kepala Biro Hukum Pemprov Sumbar Zuhermando Raza SH dan beberapa staff lainnya. Padahal biasanya, ia menggunakan mobil jenis Toyota Land Cruiser BA 1 yang menjadi mobil dinasnya.Menjelang kedatangan Zainal bahar, sempat terjadi insiden antara wartawan dengan Kepala Biro Perlengkapan Pemprov Sumbar Zulkifli Yasin. Ketika Zainal Bahar hendak memasuki ruangan, Zulkifli menghalang-halangi kameramen televisi yang hendak mengambil gambar dengan menepis kamera. Kejadian ini sempat membuat ketegangan Zulkifli dengan wartawan. Dan akhirnya kejaksaan mengizinkan mengambil gambar selama 2 menit.Zainal Bahar terlibat dalam dugaan korupsi APBD 2001-2002 dan sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejati. Zainal dinilai terlibat karena dalam penetapan APBD Sumbar 20001-2002 melibatkan legislatif dan eksekutif. Sejauh ini yang sudah divonis oleh pengadilan adalah 43 anggota DPRD Sumbar, yang terdiri dari 40 anggota dan 3 unsur pimpinan DPRD. Mereka masing-masing telah divonis 2 tahun untuk anggota dan 2,3 bulan untuk unsur pimpinan dewan. Selain itu, mereka dituntut untuk mengembalikan seluruh uang negara yang telah dikorupsi. (jon/)


Berita Terkait