"PT Adhi Karya mengeluarkan sejumlah uang yaitu Rp 14,601 miliar yang sebagian uang tersebut dari PT Wika sejumlah 6,9 miliar yang mana uang itu dikeluarkan untuk diberikan kepada terdakwa Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Professor Mahyudin, Aderusman Dault, Olly Dondokambey, petugas Kementerian Pekerjaan Umum, panitia pengadaan, anggota DPR dan pengurusan perizinan," kata hakim anggota anwar membaca fakta hukum putusan Deddy Kusdinar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Namun majelis hakim tidak menyebut detil jumlah uang yang diterima sejumlah orang tersebut. Duit ini diberikan setelah Deddy selaku pejabat pembuat komitmen menyetujui pembayaran kepada KSO Adhi-Wika sebagai perusahaan rekanan proyek pada tahun 2010 dan 2011.
Selain duit tersebut, Deddy pernah mengirim duit Rp 150 juta yang dikirim 3 tahap masing-masing Rp 50 juta ke rekening Iim Rohimah, sekretaris Menpora saat itu Andi Mallarangeng. "Yang digunakan untuk keperluan operasional Menpora," sebutnya.
Hakim juga menyebut Wafid Muharram selaku Sesmpora menerima duit dari PT Adhi Karya dan PT Global Daya Manunggal yang digunakan untuk keperluan operasional Menpora Andi Mallaragengk
"Di antaranya operasional menpora, tunjangan hari raya , serta akomodasi pembelian tiket menonton bola piala AFF di Senayan dan Malaysia," kata Hakim Anwar.
(fdn/aan)











































