"Selama periode 7 Februari sampai 8 Maret, jumlah laporan masyarakat yang telah terverifikasi mencapai 722 kasus," kata ketua AJI Jakarta, Umar Idris dalam jumpa pers di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Jakarta, Senin (10/3/2014).
Menurutnya, dari laporan tersebut, laporan dugaan pelanggaran administrasi sebanyak 688 kasus dan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu mencapai 34 laporan. Kesemuanya sudah disampaikan kepada Bawaslu RI.
"Menjelang kampanye terbuka, potensi pelanggaran yang akanterjadi semakin besar. Untuk itu, pegiat MataMassa dan seluruh jaringan yang tergabung di dalamnya mengajak masyarakat untuk mengawasi kecurangan pemilu dari tempat masing-masing," ujarnya.
Seluruh laporan itu disampaikan melalui web matamassa.org. Berikut rincian laporan dugaan pelanggaran kampanye tiap partai politik yang disampikan ke Bawaslu.
1. Partai NasDem: 79 laporan
2. PKB: 28 laporan
3. PKS: 70 laporan
4. PDIP: 127 laporan
5. Partai Golkar: 81 laporan
6. Partai Gerindra: 96 laporan
7. Demokrat: 149 laporan
8. PAN: 46 laporan
9. PPP: 51 laporan
10. Partai Hanura 126 laporan
11. PBB: 29 laporan
12. PKPI: 37 laporan
Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak, yang hadir dalam kesempatan itu mengatakan, laporan adalah tindaklanjut MoU antara Bawaslu dan MataMassa. Semua laporan akan ditindaklanjuti di tingkat Kabupaten dan Kota.
"Kami sudah menerima 2 kali laporan dari MataMassa secara resmi. Kalau laporan bersifat adminsitrasi, semua laporan disampaikan ke Kabupaten/Kota di mana peristiwa terjadi supaya cepat ditangani," ucap Neslon.
(iqb/van)











































