"Wafid Muharam menyampaikan bahwa anggaran yang dibutuhkan sekitar sebesar Rp 2,5 triliun dan kemungkinan akan ada hambatan dalam persetujuan penambahan anggaran dari komisi X DPR. Namun terdakwa mengatakan 'Sudahlah, di Komisi X itu kan teman-teman saya'," kata Jaksa Irene Putri saat membacakan surat dakwaan untuk Andi Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2014).
Kemenpora kemudian melakukan rapat pembahasan dengan DPR soal proyek Hambalang. Selanjutnya, Wafid Muharram atas sepengatahua Andi Mallarangeng menyampaikan surat kepada komisi X pada tanggal 22 Januari 2010 tentang usulan APBN-P 2010. Isinya berupa usulan APBN-P tahun 2010 untuk proyek Hambalang sebesar Rp 625 milyar dari rencana kebutuhan dana keseluruhan Rp 2,5 triliun.
"Terdakwa didampingi Wafid Muharam melakukan pertemuan di ruang terdakwa dengan beberapa anggota DPR dari FPD yang bertugas di Komisi X dan Banggar, yakni Mahyuddin, Angelina Patricia Pinkan Sondakh, Mirwan Amir dan Muhammad Nazaruddin," jelas Irene lagi.
Usai melakukan dua kali pertemuan dengan komisi X dan Banggar dari Fraksi PD, Andi meminta agar ada perubahan design masterplan proyek Hambalang. Andi Meminta agar pembangunan proyek Hambalang diberi nama 'Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Nasional dan Sekolah Olahraga Nasional Bukit Hambalang-Sentul Bogor 2010-2012' atau disingkat P3S0N.
(kha/mok)











































