Alzier Ajukan Pimred Koridor ke Pengadilan
Selasa, 07 Des 2004 23:07 WIB
Bandarlampung - Tidak terima dengan pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baiknya, Gubernur Lampung terpilih Alzier Dianis Thabranie yang gagal dilantik mengajukan 2 wartawan ke meja hijau. Pemimpin Redaksi Tabloid Mingguan Koridor Darwin Ruslinur dan wartawan Budiono didakwa melakukan perbuatan tidak menyenangkan di depan umum. Keduanya didakwa melanggar pasar 310, 311, dan 315 KUHP oleh Jaksa Almiati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (7/12/2004).Berita yang dituduh mencemarkan nama baik Alzier itu berjudul "Alzier Dianis Thabranie dan Indra Karyadi Diindikasikan Kuat Tilap Dana Saksi Partai Golkar Rp 1,25 Miliar". Berita itu dimuat Koridor edisi 12-18 Juli 2004 lalu. Alzier dan Indra adalah ketua dan sekretaris tim kampanye Partai Golkar.Sekadar mengingatkan, Alzier adalah Gubernur Lampung yang terpilih, tapi tidak dilantik Presiden karena diduga korupsi. Usai persidangan, Darwin Ruslinur kepada wartawan mengatakan dirinya menyesalkan sikap hakim dan kepolisian yang masih menggunakan KUHP dalam menyelesaikan kasus ini. Ia menilai polisi tidak bertindak adil terhadap dirinya maupun pers. Saat pemeriksaan di kepolisian mereka mengajukan 4 orang saksi. Namun, hanya seorang saksi yang dimintai keterangan. Seharusnya, lanjut Darwin, kasus pemberitaan aparat hukum harus menggunakan Undang-Undang Pokok Pers sebagai rujukan. Sidang dilanjutkan Senin (14/12/2004) pekan depan.
(asy/)











































