"Sejauh ini belum ada aturan, jadi saya belum tahu itu legal atau tidak," ujar Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota, Kompol Nuredy Irwansyah, Jumat (7/3/2014) kemarin.
Berdasarkan penelusuran detikcom Sabtu (8/3/2014) di sejumlah situs jual beli online dan forum yang ada di Indonesia, tongkat penghasil listrik kejut tersebut memang jamak dijual. Baik dalam kondisi baru atau second.
Alat tersebut dikenal dengan nama stun gun. Jenis, bentuk dan voltase yang dihasilkan pun bervariasi.
Stun gun tipe 928 yang bentuknya sangat mirip dengan alat setrum milik Hafitd misalnya, dapat menghasilkan output 25.000 Kv. Ada juga tipe-tipe lainnya.
Namun harga rata-rata stun gun cukup terjangkau. Dalam rentang Rp 125 ribu-Rp 200 ribu.
Dari keterangan pihak kepolisian, diketahui bahwa stun gun milik Hafitd dibeli di ITC Cempaka Mas, Jakarta. Hafitd mengklaim alat itu digunakan untuk membela diri.
(fjr/fjr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini