Tongkat Listrik Kejut Dijual Bebas, Bagaimana Aturan Kepemilikannya?

Tongkat Listrik Kejut Dijual Bebas, Bagaimana Aturan Kepemilikannya?

- detikNews
Sabtu, 08 Mar 2014 07:11 WIB
Jakarta - Polisi menyita tingkat listrik kejut milik Ahmad Imam Al Hafitd alias Hafitd (19), yang digunakan untuk menyiksa Ade Sara Angelina Suroto (19). Bagaimana aturan kepemilikan senjata yang dapat melumpuhkan orang lain dengan daya kejutnya ini?

"Sejauh ini belum ada aturan, jadi saya belum tahu itu legal atau tidak," ujar Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota, Kompol Nuredy Irwansyah, Jumat (7/3/2014) kemarin.

Berdasarkan penelusuran detikcom Sabtu (8/3/2014) di sejumlah situs jual beli online dan forum yang ada di Indonesia, tongkat penghasil listrik kejut tersebut memang jamak dijual. Baik dalam kondisi baru atau second.

Alat tersebut dikenal dengan nama stun gun. Jenis, bentuk dan voltase yang dihasilkan pun bervariasi.

Stun gun tipe 928 yang bentuknya sangat mirip dengan alat setrum milik Hafitd misalnya, dapat menghasilkan output 25.000 Kv. Ada juga tipe-tipe lainnya.

Namun harga rata-rata stun gun cukup terjangkau. Dalam rentang Rp 125 ribu-Rp 200 ribu.

Dari keterangan pihak kepolisian, diketahui bahwa stun gun milik Hafitd dibeli di ITC Cempaka Mas, Jakarta. Hafitd mengklaim alat itu digunakan untuk membela diri.

(fjr/fjr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads