Dalam berkas putusan yang diupload website MK, Kamis (6/3/2014), putusan ini telah diputus dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 22 Juli 2013 silam. Saat itu Ketua MK Akil Mochtar dengan anggota Achmad Sodiki, Ahmad Fadhil, Maria Farida Indarti, Anwar Usman, Harjono, Hamdan Zoelva, M Alim dan Arief Hidayat.
Entah mengapa, putusan RPH itu lalu diendapkan selama 7 bulan lamanya. Selama itu, Akil Mochtar tertangkap KPK pada Oktober 2013 lalu. Komposisi majelis hakim juga bertambah dengan Patrialis Akbar menggantikan Achmad Sodiki.
Putusan MK ini untuk memenuhi permohonan Antasari Azhar. Dalam pasal 268 ayat 3 KUHAP menyatakan PK hanya bisa diajukan satu kali. Pasal ini menghalangi Antasari yang diganjar 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nazaruddin Zulkarnaen untuk kembali mengajukan PK. Sebelumnya PK Antasari ditolak MA.
(asp/try)











































