Ternyata Akil Mochtar Dkk yang Kabulkan Putusan PK Bisa Berkali-kali

Ternyata Akil Mochtar Dkk yang Kabulkan Putusan PK Bisa Berkali-kali

- detikNews
Kamis, 06 Mar 2014 17:47 WIB
Ternyata Akil Mochtar Dkk yang Kabulkan Putusan PK Bisa Berkali-kali
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Antasari Azhar sehingga peninjauan kembali (PK) bisa dilakukan berkali-kali. Ternyata putusan yang dibacakan hari ini diketok oleh Akil Mochtar dkk.

Dalam berkas putusan yang diupload website MK, Kamis (6/3/2014), putusan ini telah diputus dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 22 Juli 2013 silam. Saat itu Ketua MK Akil Mochtar dengan anggota Achmad Sodiki, Ahmad Fadhil, Maria Farida Indarti, Anwar Usman, Harjono, Hamdan Zoelva, M Alim dan Arief Hidayat.

Entah mengapa, putusan RPH itu lalu diendapkan selama 7 bulan lamanya. Selama itu, Akil Mochtar tertangkap KPK pada Oktober 2013 lalu. Komposisi majelis hakim juga bertambah dengan Patrialis Akbar menggantikan Achmad Sodiki.

Putusan MK ini untuk memenuhi permohonan Antasari Azhar. Dalam pasal 268 ayat 3 KUHAP menyatakan PK hanya bisa diajukan satu kali. Pasal ini menghalangi Antasari yang diganjar 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nazaruddin Zulkarnaen untuk kembali mengajukan PK. Sebelumnya PK Antasari ditolak MA.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads