"Mendagri harusnya membuat langkah-langkah yang lebih progresif. Harus dicari format agar kevakuman di pemerintahan Banten bisa dihindari," ujar Samad di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2014).
Selama mendekam di tahanan, Atut sering dikunjungi jajaran pemerintahan Provinsi Banten untuk mengurusi masalah pemerintahan. Hal ini yang seharusnya diperhatikan oleh Kemendagri.
"Bisa saja dilimpahkan wewenang. Harusnya Kemendagri tidak boleh berpikiran normatif terhadap aturan-aturan ini. Pemikirannya harus lebih progresif. Dia harus mampu menerobos aturan normatif. Itu pun untuk kepentingan masyarakat," jelas Samad.
Ratu Atut kini tengah mendekam di Rutan Pondok Bambu karena terjerat kasus suap sengketa Pilkada di MK dan korupsi Alkes Banten. Namun, Atut baru bisa diberhentikan saat sudah berstatus sebagai terdakwa.
(kha/aan)











































