4 Aturan Jika Jokowi-Ahok Maju Pilpres

4 Aturan Jika Jokowi-Ahok Maju Pilpres

- detikNews
Kamis, 06 Mar 2014 16:25 WIB
4 Aturan Jika Jokowi-Ahok Maju Pilpres
Jakarta - Joko Widodo (Jokowi) - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang jadi duet maut di Pilgub DKI bisa beradu di Pilpres. Apalagi Jokowi hampir pasti dapat tiket dari PDIP, sedang Ahok masuk kandidat cawapres Prabowo Subianto. Apa yang terjadi jika keduanya maju Pilpres?

Jika maju Pilpres, Jokowi dan Ahok tak harus mundur, tapi harus mengikuti sejumlah prosedur yang berlaku. Antara lain memohon izin ke Presiden SBY.

Berikut aturan mainnya jika keduanya maju Pilpres.

Perlu Izin Presiden

Jokowi atau Ahok baru harus mundur kalau sudah menang Pilpres harus mengantongi izin Presiden SBY untuk maju Pilpres. Jika sudah baru mereka bisa mengikuti tahapan selanjutnya.

"UU 42/2008 tentang Pilpres pasal 7 ayat 1 menyatakan, bahwa kepala daerah dan/atau wakilnya (provinsi atau kab/kota), yang dicalonkan parpol sebagai calon presiden atau wakil presiden harus meminta izin kepada Presiden," kata anggota Komisi II DPR dari PKB, Abdul Malik Haramain, tentang aturan jika Jokowi dan Ahok maju Pilpres.

Prosedur berikutnya diatur di ayat 2. "Ayat 2 mengatakan, surat izin tersebut disampaikan kepada KPU oleh parpol pengusung sebagai bagian dari dokumen persyaratan capres atau cawapres," katanya.

Perlu Izin Presiden

Jokowi atau Ahok baru harus mundur kalau sudah menang Pilpres harus mengantongi izin Presiden SBY untuk maju Pilpres. Jika sudah baru mereka bisa mengikuti tahapan selanjutnya.

"UU 42/2008 tentang Pilpres pasal 7 ayat 1 menyatakan, bahwa kepala daerah dan/atau wakilnya (provinsi atau kab/kota), yang dicalonkan parpol sebagai calon presiden atau wakil presiden harus meminta izin kepada Presiden," kata anggota Komisi II DPR dari PKB, Abdul Malik Haramain, tentang aturan jika Jokowi dan Ahok maju Pilpres.

Prosedur berikutnya diatur di ayat 2. "Ayat 2 mengatakan, surat izin tersebut disampaikan kepada KPU oleh parpol pengusung sebagai bagian dari dokumen persyaratan capres atau cawapres," katanya.

Tidak Harus Mundur

Ternyata Jokowi dan Ahok tak harus mengundurkan diri secara resmi. Sehingga kalaupun kalah Pilpres, tidak ada risiko politik yang besar karena masih tetap menduduki posisi Gubernur atau Wagub DKI.

"Di Permendagri No 13/2009 pasal 10 harus nonaktif dengan Kepres," kata anggota Komisi II DPR dari PKB, Abdul Malik Haramain.

Meskipun demikian, Malik menyarankan keduanya mundur karena ada etika politik yang perlu diperhatikan.

Tidak Harus Mundur

Ternyata Jokowi dan Ahok tak harus mengundurkan diri secara resmi. Sehingga kalaupun kalah Pilpres, tidak ada risiko politik yang besar karena masih tetap menduduki posisi Gubernur atau Wagub DKI.

"Di Permendagri No 13/2009 pasal 10 harus nonaktif dengan Kepres," kata anggota Komisi II DPR dari PKB, Abdul Malik Haramain.

Meskipun demikian, Malik menyarankan keduanya mundur karena ada etika politik yang perlu diperhatikan.

Pengganti Jokowi-Ahok Dipilih DPRD DKI

Jakarta bisa kehilangan gubernur dan wagub sekaligus jika Jokowi dan Ahok maju ke Pilpres 2014. Ternyata tidak ada aturan dilakukan Pilkada ulang.

Peta politik bisa berubah jika Jokowi-Ahok maju ke Pilpres 2014. Otomatis harus ada penggantinya. Nah penggantinya nanti ternyata dipilih oleh DPRD.

"Kalau gubernur dan wakil gubernur dua-duanya maju, maka prosesnya kemudian diserahkan kepada DPRD," kata Wakil Ketua Komisi II DPR dari PAN Abdul Hakam Naja kepada detikcom, Rabu (5/3) kemarin.

Pengganti Jokowi-Ahok Dipilih DPRD DKI

Jakarta bisa kehilangan gubernur dan wagub sekaligus jika Jokowi dan Ahok maju ke Pilpres 2014. Ternyata tidak ada aturan dilakukan Pilkada ulang.

Peta politik bisa berubah jika Jokowi-Ahok maju ke Pilpres 2014. Otomatis harus ada penggantinya. Nah penggantinya nanti ternyata dipilih oleh DPRD.

"Kalau gubernur dan wakil gubernur dua-duanya maju, maka prosesnya kemudian diserahkan kepada DPRD," kata Wakil Ketua Komisi II DPR dari PAN Abdul Hakam Naja kepada detikcom, Rabu (5/3) kemarin.

Voting 2 Pasang Cagub-cawagub

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja, mekanisme yang berlaku nantinya jika Jokowi-Ahok maju Pilpres adalah pemilihan di DPRD DKI Jakarta. Yang berhak mengajukan adalah partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan cagub dan cawagubnya memperoleh suara tertinggi urutan 1 dan 2 dalam Pilgub.

"Waktu Pilgub kan ada 2 pasangan calon yang mendapat suara tertinggi nomor 1 dan 2, nah partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung mereka mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur ke DPRD. Jadi nanti ada 2 pasangan cagub dan cawagub," paparnya.

Setelah itu DPRD akan menggelar voting. Nah pasangan yang menang voting itulah yang bakal menggantikan Jokowi-Ahok jadi gubernur dan wagub DKI.

Voting 2 Pasang Cagub-cawagub

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja, mekanisme yang berlaku nantinya jika Jokowi-Ahok maju Pilpres adalah pemilihan di DPRD DKI Jakarta. Yang berhak mengajukan adalah partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan cagub dan cawagubnya memperoleh suara tertinggi urutan 1 dan 2 dalam Pilgub.

"Waktu Pilgub kan ada 2 pasangan calon yang mendapat suara tertinggi nomor 1 dan 2, nah partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung mereka mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur ke DPRD. Jadi nanti ada 2 pasangan cagub dan cawagub," paparnya.

Setelah itu DPRD akan menggelar voting. Nah pasangan yang menang voting itulah yang bakal menggantikan Jokowi-Ahok jadi gubernur dan wagub DKI.
Halaman 2 dari 10
(van/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads