"Yang sudah jelas, bapak menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya," kata Anne usai mengikuti pembacaan dakwaan suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Namun Anne mengaku tidak paham dengan dakwaan yang berkaitan dugaan pelanggaran hukum. "Ini pertama kali saya masuk sidang pengadilan, saya baru tahu seperti begitu. Tapi Insya Allah saya sebagai istri saya serahkan semua kepada Allah dan percaya Allah akan memberikan yang terbaik," tuturnya.
Penuturan yang sama disampaikan putri Budi Mulya, artis Nadya Mulya. Dia meyakini ayahnya telah menjalankan tugas sesuai kewenangannya. "Kalau untuk itu saya yakin, yakin dari lubuk hati," ujar Nadya ditanya soal keyakinannya bila ayahnya tidak melakukan penyimpangan.
Jaksa KPK mendakwa Budi Mulya memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Dalam dakwaan subsidair, Budi Mulya didakwa menyalahgunakan kewenangannya.
"Yaitu memperkaya terdakwa Rp 1 miliar, memperkaya pemegang saham PT Bank Century yaitu Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi Rp 3,115 triliun, memperkaya Robert Tantular Rp 2,753 triliun dan memperkaya Bank Century Rp 1,581 triliun," kata jaksa.
Akibatnya terdapat kerugian keuangan negara yaitu Rp 689,894 miliar dalam pemberian FPJP dan sebesar Rp 6,762 triliun dalam proses penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
(fdn/mok)










































