Sidang berlangsung di MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (6/3/2014). Ramlan diduga terlibat suap yang juga melibatkan Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono.
Selain Artidjo, duduk sebagai majelis hakim ada hakim agung Abdul Manan dan Syarifuddin. Sementara itu dari KY diwakili oleh Ibrahim, Eman Suparman, Jaja Ahmad Jayus, dan Imam Anshori Saleh. Sebelumnya KY merekomendasikan Ramlan untuk diberhentikan dengan tidak hormat.
Ramlan Comel baru saja ditetapkan sebagai tersangka perkara suap bansos Bandung oleh KPK pada Rabu (5/3) kemarin. Selain Ramlan, KPK juga menetapkan hakim Pasti Serevina Sinaga sebagai tersangka. Setyabudi dalam kasus suap telah dihukum 16 tahun penjara dan telah berkekuatan hukum tetap.
(rna/asp)











































