Artidjo Alkostar Pimpin Pengadilan Etik Hakim Ad Hoc Ramlan Comel

Artidjo Alkostar Pimpin Pengadilan Etik Hakim Ad Hoc Ramlan Comel

- detikNews
Kamis, 06 Mar 2014 10:09 WIB
Artidjo Alkostar Pimpin Pengadilan Etik Hakim Ad Hoc Ramlan Comel
Jakarta - Sidang Majelis Kehormatan hakim (MKH) kembali digelar dengan terlapor hakim ad hoc tipikor Ramlan Comel. Duduk sebagai ketua MKH, hakim agung Artidjo Alkostar.

Sidang berlangsung di MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (6/3/2014). Ramlan diduga terlibat suap yang juga melibatkan Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono.

Selain Artidjo, duduk sebagai majelis hakim ada hakim agung Abdul Manan dan Syarifuddin. Sementara itu dari KY diwakili oleh Ibrahim, Eman Suparman, Jaja Ahmad Jayus, dan Imam Anshori Saleh. Sebelumnya KY merekomendasikan Ramlan untuk diberhentikan dengan tidak hormat.

Ramlan Comel baru saja ditetapkan sebagai tersangka perkara suap bansos Bandung oleh KPK pada Rabu (5/3) kemarin. Selain Ramlan, KPK juga menetapkan hakim Pasti Serevina Sinaga sebagai tersangka. Setyabudi dalam kasus suap telah dihukum 16 tahun penjara dan telah berkekuatan hukum tetap.

(rna/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini