RI Dorong Universalitas dan Implementasi Konvensi PBB Anti-Penyiksaan

Laporan dari Jenewa

RI Dorong Universalitas dan Implementasi Konvensi PBB Anti-Penyiksaan

- detikNews
Rabu, 05 Mar 2014 15:55 WIB
RI Dorong Universalitas dan Implementasi Konvensi PBB Anti-Penyiksaan
istimewa
Jenewa - Indonesia mendorong masyarakat internasional untuk terus memajukan upaya bersama melarang terjadinya tindak penyiksaan.

Hal itu disampaikan Wakil Tetap RI pada PBB di Jenewa Duta Besar Triyono Wibowo saat menjadi salah satu pembicara utama pada acara High-Level Launch Event of the Convention Against Torture Initiative di Kantor PBB Jenewa, Selasa (4/3/2014) waktu setempat.

"Kerjasama internasional penting, terutama mengingat banyak negara yang masih membutuhkan bantuan peningkatan kapasitas dalam memajukan isu ini," ujar Dubes.

Dalam hal ini, lanjut Dubes, mekanisme regional dapat memainkan peran antara lain melalui penyelengaraan konferensi atau seminar regional serta menjalin kerjasama dengan parlemen.

Acara High-Level Launch Event of the Convention Against Torture Initiative ini diselenggarakan bersama oleh pemerintah Denmark, Maroko, Chile dan Ghana, serta bekerjasama dengan Kantor Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia PBB.

Indonesia dan beberapa negara tersebut telah bergabung dengan inisiatif global baru yang disebut the Convention Against Torture Initiative untuk mendorong terciptanya universalitas Konvensi Anti Penyiksaan yang telah diadopsi oleh seluruh negara anggota PBB sejak 1984.

Diharapkan bahwa inisiatif ini dapat mendorong tercapainya universalitas Konvensi dalam jangka waktu 10 tahun mendatang.

Jaminan Negara

"Salah satu kondisi utama yang perlu dimiliki oleh setiap individu untuk dapat memaksimalkan potensinya adalah kebebasan dari tindak penyiksaan," imbuh Dubes.

Menurut Dubes, untuk menuju terciptanya situasi ini negara wajib menjamin agar seluruh institusi dan aparat memiliki pengetahuan memadai untuk kondisi bebas dari tindak penyiksaan sekaligus melindungi berbagai korban tindak penyiksaan.

Lebih lanjut Dubes mengatakan bahwa konstitusi Indonesia yakni UUD 1945 secara jelas telah menjamin seluruh individu agar terbebas dari tindak penyiksaan itu.

"Pemerintah RI sejak 1998 juga telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan dan pada perkembangannya telah menyusun berbagai perundang-undangan yang melarang tindak penyiksaan," tandas Dubes.

Undang-undang itu antara lain UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Acara High Level Launch Event of the The Convention Against Torture Initiative di Jenewa ini diselenggarakan di sela-sela sesi ke-25 Dewan HAM PBB yang berlangsung selama sepekan 3-29 Maret 2014.

Melalui inisiatif ini, negara-negara yang tergabung di dalamnya akan melakukan berbagai aktivitas yang ditujukan untuk mendorong seluruh negara anggota PBB agar segera meratifikasi dan mengimplementasikan Konvensi Anti Penyiksaan.

Berbagai aktivitas tersebut akan dilakukan secara konstruktif agar seluruh negara anggota PBB dapat memiliki tingkat pemahaman dan kenyamanan setara dalam memajukan isu anti penyiksaan dimaksud.

Selain Dubes Triyono Wibowo, pembicara lainnya pada acara tersebut adalah Komisioner Tinggi HAM PBBNavi Pillay, Wakil Menlu Maroko Mbarka Bouaida, Wakil Menlu Denmark Jonas Bering Liisberg, Dubes/Watap Chile di Jenewa Jose Luis Balmaceda, serta Wakil Duta Besar Ghana di Jenewa Ebenezer Appreku.

(es/es)


Berita Terkait