"Ketemu langsung di kantor, ya ada," ujar Karen bersaksi untuk bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Karen membantah adanya pembicaraan soal permintaan THR atau duit pelicin pengesahan APBNP dalam pertemuan. Sutan sendiri merupakan komisaris PT Timas.
"Itu terkait keinginan untuk ikut dalam tender pengolahan," jawab Karen menyebut PT Timas Suplindo sebagai perusahaan yang menginginkan ikut tender.
Pada persidangan pekan lalu (25/2) Sutan yang dihadirkan sebagai saksi mengaku pernah membicarakan PT Timas Suplindo ke Rudi Rubiandini saat masih menjabat Kepala SKK Migas.
Sutan menanyakan kontrak PT Timas yang belum disetujui SKK Migas dalam proyek konstruksi anjungan pengeboran minyak. Politikus Partai Demokrat ini menampik memiliki saham di PT Timas.
Selain PT Timas, Sutan juga dilobi oleh Direktur PT Rajawali Swiber Cakrawala Deni Karmaina yang membawa PT Saipem, perusahaan yang belakangan menjadi pesaing PT Timas dalam tender minyak di SKK Migas. Menurutnya, Timas lebih dulu mendapat letter of intent (LOI) namun surat dari SKK Migas tak kunjung keluar.
(fdn/fjr)