Pembentukan BPKH menjadi salah satu yang dibahas jajaran Kementerian Agama (Kemenag) bersama anggota Komisi VIII DPR.
"Apakah Kemenag akan mengelola uang? Tidak lagi. Kemenag hanya meregulasi. Tapi pengelolaan operasional akan diserahkan ke BPKH. Tahun 2015, diharapkan sudah ada BPKH sehingga uang haji bisa dikelola. Mudah-mudahan DPR mendukung," papar Dirjen PHU Kemenag, Anggito Abimanyu.
Hal ini disampaikan Anggito dalam jumpa pers di atas kereta wisata jurusan Jakarta-Cirebon, Selasa (4/2/2014).
Menurut dia, BPKH akan diisi kalangan profesional. "Kita optimis bahwa kita akan lebih baik dari Tabung Haji. Direktur pengelolaan dana haji tetap ada, tapi hanya regulator saja. Eskskutornya BPKH," ujar dia.
Selain BPKH, kata Anggito, Menteri Agama dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji diberi mandat utk melakukan investasi.
Investasi tidak hanya di Bank Syariah, bisa instrumen syariah perbankan, sukuk, dan instrumen syariah yg diterbitkan oleh koorporasi misal, Pertamina atau PLN yang akan menerbitkan obligasi syariah.
"Itu bisa kita beli. Kita bisa membeli investasi emas batangan. Kita bisa melakukan investasi langsung. Kita bisa beli pesawat haji, membuat rumah sakit haji," kata Anggito.
(aan/mad)











































