Penjelasan KPU Soal Sahnya Coblos Lebih dari 1 Caleg Parpol yang Sama

Penjelasan KPU Soal Sahnya Coblos Lebih dari 1 Caleg Parpol yang Sama

- detikNews
Senin, 03 Mar 2014 16:52 WIB
Penjelasan KPU Soal Sahnya Coblos Lebih dari 1 Caleg Parpol yang Sama
Jakarta - Peraturan KPU soal sahnya mencoblos lebih dari 1 caleg dalam 1 partai menuai kritik. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjelaskan peraturan itu terkait dengan kehendak pemilih yang jelas terhadap parpol.

"Kami sebagai penyelenggara harus memastikan bahwa sebanyak mungkin suara yang sudah diberikan pemilih itu kita bisa tangkap, bisa kita nilai sah sepanjang kita jelas menangkap pilihannya," kata Hadar Nafis Gumay di kantornya Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Senin (3/3/2014).

Hadar mengatakan hal itu masih relevan dengan sistem pemilu proposional terbuka. Artinya, pemilih diarahkan memilih satu calon dari satu parpol. Tapi KPU harus menangkap maksud pemilih sehingga mencoblos lebih dari 1 caleg di 1 parol sah dan dimasukkan suara parpol.

"Oleh karena itu, di dalam pemilu kita kali ini begitu kita lihat di surat suara itu setelah kita keluarkan dari kotak suara, kita bisa menangkap pertama ada satu pilihan calon yang jelas. Maka harus kita nyatakan sah," tuturnya.

"Tetapi begitu satu pilihan calonnya tidak jelas, maka harus bertanya ada nggak satu pilihan parpol yang jelas. Kalau begitu kita tangkap ada satu pilihan yang jelas, maka harus kita nyatakan sah (sebagai suara parpol). Jadi mau dua calon, tiga calon," imbuh Hadar.

Hadar kemudian memperagakan dengan simulasi surat suara. Selama caleg yang dicoblos masih dalam 1 parpol maka dianggap sah. "Kalau kita harus menyatakan tidak sah, nanti kita kuatir banyak sekali pilihan masyarakat menjadi tidak sah," ucapnya.

"Padahal seharusnya sebagai penyelenggara sepanjang kita menangkap pilhannya, kita harus nyatakan sah. Ingat, pemilu yang lalu, tidak sahnya sampai 14,4 persen dan itu sangat tinggi. Nah, jadi jangan kita seperti itu," tegasnya.

(bal/rmd)


Berita Terkait