Humas Dinas PU DKI, Puka Yanuar mengatakan, kabel utilitas tersebut tidak tertata dan melintang di dalam gorong-gorong. Setidaknya hal itu ditemukanya di tiga lokasi.
"Kita sejak tadi pagi keliling dengan tim sidak dari Dinas PU. Kita menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh developer penyedia jasa fiber optik dan utilitas di Jakarta terhadap infrastruktur perkotaan, terutama saluran air. Sementara ini kita temukan di tiga titik, di depan Hotel Aryaduta Jakarta Pusat, depan Central Park Sudirman dan satu lagi di depan Plaza Semanggi," ujar Puka saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (1/3/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk tindak lanjutnya, sambung Puka, pihaknya akan segera melakukan tindakan tegas dengan memotong kabel-kabel tersebut. Selain itu, pihak penyedia jasa pemasangan fiber optik tersebut juga akan dipanggil untuk mempertanggungjawabkan pekerjaannya.
"Kita sudah menghubungi kepala seksi utilitas Jakarta Pusat untuk dilakukan tindakan berupa pemotongan kabel fiber optik tersebut. Dan kita akan memberikan surat teguran, Senin besok agar developernya hadir di kantor Dinas PU Provinsi DKI," jelasnya.
(rjo/mad)