Seorang PNS sekaligus bertugas sebagai sopir Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri) bernama Dayat dengan seorang wanita inisial CC ditangkap dalam kasus narkoba. Mereka ditangkap justru saat membawa mobil dinas Ketua DPRD Kepri, Nur Syafriadi.
Penangkapan itu dibenarkan Kasatres Narkoba, Polres Tanjungpinang, Kepri, AKP Soeharmoko kepada detikcom, Jumat (28/2/2014) malam. Dia menjelaskan, pihaknya melakukan penangkapan karena sebelumnya telah mendapatkan informasi terkait penggunaan narkoba.
"Waktu mobil dinas itu kita tangkap, justru yang berposisi sebagai sopir teman wanitanya inisial CC," kata AKP Soeharmoko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ditangkap, tersangka Dayat berusaha menyelamatkan tasnya. Saat digeladah ditemukan alat penghisap sabu dan ada bekas serbuk sabu," kata Soeharmoko.
Selain itu, ternyata mobil yang digunakan sopir Ketua DPRD Kepri itu menggunakan nomor polisi palsu.
"Setelah kita cek berdasarkan STNK, mobil itu atas nama Pemprov Kepri dengan nomor polisi BP 1006 A. Ini juga bentuk pelanggaran lain," kata Soeharmoko. (cha/jor)











































