Penangkapan itu dibenarkan Kasatres Narkoba, Polres Tanjungpinang, Kepri, AKP Soeharmoko kepada detikcom, Jumat (28/2/2014) malam. Dia menjelaskan, pihaknya melakukan penangkapan karena sebelumnya telah mendapatkan informasi terkait penggunaan narkoba.
"Waktu mobil dinas itu kita tangkap, justru yang berposisi sebagai sopir teman wanitanya inisial CC," kata AKP Soeharmoko.
Masih menurut Soeharkomo, saat ditangkap akhir pekan lalu, mobil dinas jenis Toyota Fortuner itu berganti Nopol BP 88 NR. Dalam mobil milik pemerintah itu ditemukan alat penghisap sabu.
"Saat ditangkap, tersangka Dayat berusaha menyelamatkan tasnya. Saat digeladah ditemukan alat penghisap sabu dan ada bekas serbuk sabu," kata Soeharmoko.
Selain itu, ternyata mobil yang digunakan sopir Ketua DPRD Kepri itu menggunakan nomor polisi palsu.
"Setelah kita cek berdasarkan STNK, mobil itu atas nama Pemprov Kepri dengan nomor polisi BP 1006 A. Ini juga bentuk pelanggaran lain," kata Soeharmoko.
(cha/jor)











































