"Saya kira ini suatu ketakutan pihak-pihak (parpol lain-red), karena menurut saya parpol diberikan ruang dalam UU mensosialisasikan dirinya," kata ketua Fraksi Hanura Syarifudin Sudding dalam jumpa pers di kantornya Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/2/2014).
Menurut Sudding, tak ada kewenangan Komisi I memutuskan moratorium. Soal kampanye adalah kewenangan penyelenggara Pemilu seperti KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada kewenangan dari UU ke DPR putuskan berlaku atau tidaknya suatu peraturan," tegas Sudding.
Karenanya Sudding mengatakan terkait iklan kampanye lebih baik ditangani saja oleh pihak berkepentingan baik penyelenggara Pemilu atau KPI, DPR tak perlu mencampuri.
"Bagaimana mungkin masyarakat bisa jatuhkan pilihan ke parpol atau capres ketika tidak tahu ada program iklan yang bisa memberi gambaran," ucap anggota Komisi III itu.
(bal/tor)











































