Sesaat sebelum hakim membacakan vonis, Ketua Majelis Hakim Sabarulina Ginting memberi kesempatan Tompel untuk menyampaikan pembelaan.
"Hari ini kita akan mendengarkan putusan terdakwa atas nama Ridwan alias Tompel alias Rio yang melakukan penyiraman air keras di atas bus PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Grogol. Sebelum sidang dilakukan terdakwa mau membacakan pembelaan atau tidak?" tanya Hakim.
"Iya majelis," jawab Tompel yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam serta sandal jepit warna hijau ini.
Kemudian Tompel membacakan pembelaannya.
"Kepada majelis hakim dan anggotanya. Dengan ini saya meminta hukuman seringan-ringannya mengingat saya masih muda dan telah mengakui kesalahan saya. Selain itu saya masih berharap untuk dapat melanjutkan pendidikan saya kembali dan menyesali perbuatan saya," kata Tompel.
Hakim lalu bertanya kembali,"Sudah?"
"Pengacara mau bertanya?" tanya hakim.
"Sudah cukup," jawab pengacara Tompel, Musriko.
Dalam sidang, puluhan teman-teman Tompel hadir. Mereka duduk rapi dan mengikuti persidangan dengan baik.
Jaksa menuntut Tompel 3 tahun penjara dalam persidangan sebelumnya. Dia dijerat pasal 351 ayat 2 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
(nik/nrl)