238 WNI yang Dideportasi dari Timor Leste Tiba di Priok

238 WNI yang Dideportasi dari Timor Leste Tiba di Priok

- detikNews
Senin, 06 Des 2004 15:51 WIB
Jakarta - Sebanyak 238 warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi oleh pemerintah Timor Leste telah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Para deportan yang sebagian besar warga Langkat, Sumatera Utara, akan didata oleh departemen sosial sebelum ditempatkan di Langkat.Para deportan tiba di Tanjung Priok pukul 13.30 WIB, Senin (6/12/2004), dengan menggunakan KM Bukit Siguntang. Selanjutnya mereka ditempatkan di debarkasi pelabuhan sambil menunggu pemberangkatan ke tempat penampungan sementara di Transito Pondok Kelapa, Jakarta Timur.Menurut Sekretaris Bantuan dan Jaminan Sosial Depsos Khazali Situmorang, para deportan akan akan dipulangkan ke Langkat dan depsos telah menyiapkan gedung lima tingkat di Langkat untuk menampung mereka. Deportan yang dari daerah lain juga ikut diberangkatkan ke Langkat karena mereka sudah lama tinggal bersama di Kampung Alor, Dili.Empat Orang SakitDi antara deportan, yakni empat orang, ada yang menderita sakit. Zaitun (2) menderita campak sejak satu minggu lalu, dan Evi (27) pingsan saat tiba di debarkasi karena mual dan kecapaian. Keduanya kini dirawat di RS Koja, Jakarta Utara. Sementara dua orang lainnya hanya berobat jalan.Khairuddin (29), salah satu WNI yang dideportasi, mengaku dideportasi karena dianggap sebagai penduduk ilegal oleh pemerintah Timor Lorosae. Selama ini mereka tinggal di Kampung Alor, Dili, yakni di Masjid An Nur.Sementara HM Idris (70), mengaku dideportasi karena pemerintah Timor Timur tidak mau menerima orang Islam. Idris, yang dideportasi bersama satu orang anaknya, mengaku datang ke Dili pada Januari 1999 dan bekerja sebagai tukang tahu. Sebelumnya Kepala Imigrasi Atambua, Nusa Tenggara Timur, Slamet Santoso, menyatakan deportasi terhadap ratusan WNI oleh pemerintah Timor Leste tidak terkait dengan sentimen agama, atau isu SARA. Mereka dideportasi karena menetap di Dili tanpa dokumen keimigrasian, seperti paspor, surat izin menetap, atau surat-surat lainnya. (gtp/)


Berita Terkait