Jaksa pada Kejaksaan Negeri Semarang, Farida mengatakan terdakwa telah terbukti melanggar ketentuan dalam dakwaan pertama yaitu pasal Pasal 365 ayat (1) dan (4) KUHP.
"Oleh karena itu menuntut terdakwa masing-masing dengan pidana mati," tandas Farida di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (25/2/2014) sore.
Diketahui, dua pria asal Jepara itu menghabisi nyawa dua balita yaitu Nadin Aulia Zahrani Wiyono (2,5) dan Keanu Rifky Antosena Wiyono (1) menggunakan linggis yang diambil di dekat rumah korban. Selain itu mereka juga menganiaya pembantu rumah tangga bernama Murni.
Dalam persidangan, ternyata dua pelaku mengaku sempat menenggak minuman keras jenis Vodka sehingga ketika sedang dalam keadaan terdesak mereka bisa lebih berani. Mereka juga membawa lari gelang emas seberat 10 gram, lima anting, empat cincin, satu liontin, handphone, dan kamera digital.
Menanggapi tuntutan jaksa, dua pelaku melalui kuasa hukumnya, Nugroho mengajukan keberatan. Majelis hakim, Bambang Setyanto pun mengagendakan pembacaan pembelaan pada persidangan berikutnya yaitu hari Selasa (4/3) pekan depan.
Sementara itu ayah korban, Sugeng Wiyono merasa puas dengan tuntutan jaksa terhadap dua pelaku tersebut karena membunuh dengan sadis dua buah hatinya. Ia pun berharap keputusan majelis hakim tidak jauh dari tuntutan jaksa.
"Kami puas dengan tuntutan jaksa. Tinggal kita tunggu keputusan hakim," kata pria berkaos oranye itu.
Aksi kejahatan yang dilakukan dua pelaku tersebut tergolong sadis, mereka memukuli dua balita itu menggunakan linggis hingga kritis. Dua pelaku mengaku tidak tahu ternyata korban meninggal setelah mereka tinggalkan. Sedangkan Murni, yang tidak lain kekasih pelaku Musa juga kritis karena dihajar menggunakan linggis. Tulang tengkoraknya pecah sehingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
(alg/rmd)











































